unescoworldheritagesites.com

Verifikasi Administrasi 23 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Telah Dirampungkan KPU Depok - News

KPU Kota Depok telah merampungkan verifikasi administrasi 23 partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Sabtu (10/9/2022) (G. Windarto)

: Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan 23 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Kota Depok, Jawa Barat, telah dirampungkan oleh KPU Kota Depok.

"Alhamdulillah pada hari Sabtu (10/9/2022) kami telah merampungkan proses Verifikasi Administrasi tersebut dan telah melaksanakan Rapat Pleno di Kantor KPU Kota Depok," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna, Sabtu.

Dari hasil tahapan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di Kota Depok ini, ujarnya, sebagai tindak lanjutnya akan dilakukan perlakuan sebagai berikut :

Baca Juga: Disahkan Kemenkumham, Plt Ketum PPP Mardiono Tegaskan Konsolidasi KIB tidak Terhenti

- Bagi parpol yang belum memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik dilaksanakan dari tanggal 15 s/d 28 September 2022.

"Selanjutnya kami akan melakukan Verifikasi Administrasi perbaikan dari tanggal 29 September sampai dengan 9 Oktober 2022," tutur Nana Shobarna.

Baca Juga: Pertemuan Bilateral RI-Selandia Baru, Menko Airlangga Jelaskan Perkembangan dan Strategi Penanganan PMK

- Bagi parpol yang sudah memenuhi syarat keanggotaan minimal 1000 anggota dan memenuhi syarat di tingkat pusat hanya tinggal menunggu tahapan selanjutnya yakni tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022.

Perlu diketahui, ucap Nana Shobarna, verifikasi faktual ini tidak dilakukan terhadap partai politik yang memenuhi ambang batas suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir/parpol yang memiliki kursi DPR RI saat ini (sesuai Pasal 67 ayat 1 PKPU 4 Tahun 2022).

Nana Shobarna menuturkan, Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dilaksanakan dari tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 September 2022.

Baca Juga: Pemulihan Sektor UMKM Pancapandemi Covid-19 Harus Dimitigasi dari Hulu Hingga Hilir

Pelaksanaannya, kata Nana Shobarna, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

:Hasil Verifikasi Administrasi kami akan sampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung," ujar Nana Shobarna.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat