: Tak pernah lelah Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang untuk menjalankan arahan Reforma Agraria yang diusung oleh Pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Tentunya, target yang diharapkan adalah berkurangnya ketimpangan dan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat maupun badan hukum pada tahun 2025.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi, ST, MM mengatakan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kota Semarang sudah mulai bergerak sejak 2020.
"Akan terus dikerjakan dan diselesaikan objek-objek Reforma Agraria di Kota Semarang. Model GTRA-nya adalah penyelesaian sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) yang nanti akan dilegalisasi asetnya," ujar Sigit kepada , di Bogor saat mengikuti kegiatan kerja Kementerian BPN/ ATR di Bogor, Sabtu (11/2/2023).
Ia menjelaskan jika mayoritas GTRA yang ada adalah HGB, tidak ada HGU disini.
"HGB yang dikuasai warga agar direalisasikan untuk dilegalisasi asetnya. Kita upayakan untuk terealisasi secepatnya demi kepentingan masyarakat. Semangatnya seperti instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang Pak Hadi Tjahjanto agar terus memberikan pelayanan terbaik dan membantu penyelesaian pertanahan masyarakat secara tuntas," jelasnya.
Baca Juga: Sigit Rachmawan Adhi Optimis Target Bidang Pertanahan 2023 Rampung Sebelum Waktu Ditentukan
Untuk memastikan keberhasilan program ini, Kantah Semarang telah menghubungi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Semarang, agar saling mendukung dan bersinergi untuk mempercepat proses penyelesain administrasi pertanahan.
"Kepada pihak OPD yang terkait, kita berharap dapat memberikan bantuan pembinaan ke masyarakat yang membutuhkan GTRA. Hingga membantu sosialisasi lebih cepat diterima dengan mudah oleh masyarakat," tandasnya.
Selain itu, dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) telah ditargetkan 110 ribu bidang tanah di tahun 2023. Sebanyak 50 ribu sudah bisa terselesaikan sedangkan sisanya akan diselesaikan pada tahun 2023.
Baca Juga: Lirik Lagu Mendung Tanpo Udan Ndarboy Genk
Untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah, kata dia, Kantah Kota Semarang juga telah berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Melakukan kerjasama dalam membantu mempercepat proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut Sigit, kerjasama dan hubungan yang saling sinergis antara Kantah Kota Semarang dan Pemkot sudah berjalan dengan sangat baik lantaran adanya goodwill dari Pimpinan Daerah didukung oleh DPRD Kota Semarang melalui dukungan APBD untuk akselerasi pensertifatan bidang tanah masyarakat guna kepastian hukum atas hak atas tanah mereka dan memberikan nilai ekonomi bagi tanah yang menjadi haknya serta memberikan kepastian investasi untuk keberlangsungan bisnis jika tanah tersebut dimiliki secara sah berdasarkan hukum dan undang-undang.
"Sesuai dengan tujuan Reforma Agraria tersebut yaitu untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Dan sejak Kota Semarang dipimpin oleh Mas Hendi (Hendrar Prihadi yang kini naik ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjadi Kepala LKPP RI) dan kini legacy-nya diteruskan oleh Wali Kota Semarang Mbak Ita (Hevearita G. Rahayu), program Reforma Agraria dalam hal legalisasi aset yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menunjukkan peningkatan yang signifikan," beber Alumni UGM Yogyakarta ini.
Sigit menuturkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) diamanahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto dalam visinya ke dalam tiga hal. Yaitu, penyelesaian pendaftaran tanah, peningkatan pelayanan pertanahan dan penyelesaian sengketa mafia tanah, dan dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
"Untuk konteksnya di Kota Semarang adalah penyelesaian pendaftaran tanah dan pemberantasan mafia tanah. Dua hal itu jadi fokus kita. Apa yang harus dilakukan agar cepat, berkualitas, dan tangguh," jelasnya.
Sedangkan untuk persoalan tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah terjadi hampir di semua lokasi hingga mencapai angka 80 persen.
Untuk menyelesaikannya, kata Sigit, dilakukan dengan pengambilan data-data untuk dicek dan re-check.
Ditanyakan soal adanya tumpang tindih sertifikat, Sigit menjawab hal itu salah satu penyebabnya karena si pemegang sertifikat tidak menguasai fisiknya.
"Untuk sertifikat yang lama itu belum ada gambarnya atau peta lokasi jadi tidak ada data spesialnya di Kantor pertanahan Kota Semarang," tuturnya.
Selama tiga tahun bertugas di Kota Semarang, Sigit mengaku banyak menemui kasus tumpang tindih sertifikat.
"Cara mengatasinya dilakukan dulu identifikasi data-data akurat. Sehingga lebih mudah dalam proses penyelesaiannya," katanya.
Maka demi melayani masyarakat secara jelas, tuntas, dan nyaman disediakan loket pelayanan di Kantah Kota Semarang.
"Tersedia juga rumah layanan di tiga tempat. Ada di mal pelayanan publik. Jumlah loket pelayanan ada lima yang difasilitasi Pemkot Semarang. Sedangkan untuk hari libur akhir pekan pelayanan juga tetap diberikan," ungkap Sigit.
"Mengingat masyarakat di hari Senin-Jumat banyak yang bekerja dan beraktivitas lainnya. Sehingga waktu libur akhir pekan bisa digunakan untuk pengurusan pelayanan," imbuhnya.
Sigit memastikan petugas yang berada di front office selalu siap membantu untuk semua layanan dan informasi pertanahan di Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (Pelataran).
Baca Juga: Lirik Lagu Apuse Dan Terjemahannya
"Para petugas siap menunggu kedatangan masyarakat di Pelataran Kantor Pertanahan Kota Semarang," katanya.
Karpet Merah Menteri Hadi
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah menyatakan komitmennya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.
"Kementerian ATR/BPN membuat pelayanan khusus untuk masyarakat sehingga masyarakat dapat menyelesaikan kebutuhannya terkait dengan sertifikat di wilayah-wilayah setempat dengan segera dan cepat," ujar Hadi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
Menteri Hadi mengatakan Kementerian ATR/BPN berusaha melakukan terobosan terkait pelayanan pertanahan dan tata ruang bagi publik, salah satunya adalah memberikan pelayanan prioritas pada Sabtu dan Minggu dengan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan atau disebut dengan Pelataran.
"Untuk masyarakat yang mengurus sertifikatnya sendiri, maka kita akan berikan karpet merah. Ini upaya kita berusaha memberikan pelayanan secara all out," tegas mantan Panglima TNI ini. ***