unescoworldheritagesites.com

MA Tolak Kasasi Oegroseno, Kepastian Hukum Peter Layardi Satu-satunya Ketua Umum Tenis Meja Seluruh Indonesia - News

Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi mendapat kepastian hukum sebagai satu-satunya ketua umum induk organisasi tenis meja di Indonesia setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Oegroseno (Ist)

: Karut marut dalam olahraga tenis meja Indonesia berakhir sudah dengan  turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia 3625 K/ PDT/2023, tertanggal 23 November 2023.

Dalam keputusannya itu MA RI menolak permohonan kasasi yang diajukan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Komisaris Jenderal Oegroseno terhadap termohon kasasi Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PTMSI Peter Layardi Lay.

Melalui keputusan itu MA sebagai  lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan kehakiman memberikan kepastian hukum tentang kepengurusan induk organisasi cabang olahraga tenis meja di Tanah Air.

Pasalnya, MA menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku.

Dengan demikian penolakan kasasi dari MA itu memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta yang diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta yang dalam amar keputusannya antara lain menyatakan Peter Layardi adalah sah sebagai Ketua Umum PB PTMSI. Kemudian menyatakan perbuatan Oegroseno mengadakan Munaslub tanapa seizin dan sepengetahuan KONI Pusat merupakan perbuatan melawan hukum.

Dari sini maka secara hukum dan demi kepastian hukum, Peter Layardi merupakan satu-satnya Ketua Umum yang sah untuk induk organisasi cabang olahraga tenis meja.

Keputusan kasasi MA yang mempertegas bahwa Peter Layardi Lay sebagai Ketua Umum PB PTMSI ditandatangani Hakim Ketua Dr.H. Panji Widagno SH. MH.

"Dari putusan MA tersebut saya berharap semua pihak menghormati dan menjalankannya," kata Peter Layardi yang tengah berada di Busan Korsel ketika diminta komentar via whatapp.

Menurut Peter, tenis meja Indonesia kembali on the track dengan keluarnya putusan MA tersebut.

"Tenis meja Indonesia tidak lagi ada dua atau tiga lisme tapi hanya satu. Saya berharap jangan ada lagi pihak-pihak yang mencoba seakan tenis meja Indonesia terpecah-pecah. Sebab faktanya insan tenis meja Indonesia satu. Mari kita menatap ke depan, bahu-membahu dengan mengedepankan kebersamaan  untuk mencetak atlet handal tenis meja Indonesia demi mengharumkan nama Indonesia di tingkat regional ( SEA Games), Asia bahkan Olimpiade," ucap Peter Layardi, Jumat (23/2/2024).

Ditambahkan Peter Layardi, putusan MA itu juga telah dikirimkan tembusannya kepada Federasi Tenis Meja Internasional (ITTF), NOC (Komite Olimpiade Indonesia), dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

"Kita berharap seluruhnya berfikir untuk membangun tenis meja Indonesia ke depan, " ucap Peter. "Cabang tenis meja ini memiliki peluang besar dapat mengharumkan nama Indonesia. Mari kita menata bareng-bareng demi menghadirkan prestasi yang dapat mengharumkan Indonesia," tegasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat