: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Surabaya melakukan perjanjian kerja sama terkait program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dan KORMI Surabaya ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para atlet dalam persiapan Festival Olahraga Masyarakat Daerah (FORDA) dan FORNAS.
Penandatangan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Imron Fatoni selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dan Muhammad Sunar, ST selaku Ketua KORMI Kota Surabaya di Ibis Surabaya Tidar, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Surabaya Big Fight 2024, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Lindungi Atlet Tinju yang Berlaga
"Seluruh atlet yang disiapkan untuk mengikuti FORDA dan FORNAS ini nantinya akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan pada segmen Bukan Penerima Upah (BPU),” ujar Imron.
Para atlet itu, kata dia, diikutkan dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan, berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat program JKK, lanjutnya, adalah berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Baca Juga: Atlet Kejuaraan Satria Airlangga Cup IX 2024 Terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo
Sedangkan dalam program JKM, manfaatnya berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Imron Fatoni merespon positif semakin tingginya kesadaran para pelaku olahraga tentang pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para atlet.
"Karena risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Perlindungan yang diberikan kepada para atlet ini, harapannya bisa meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terutama di sektor BPU," ujarnya.***