: Dalam pendaftaran merek Indonesia menganut azas pendaftar pertama atau disebut asas first to file. Asas ini berarti bahwa hak merek akan diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftar dan disetujui oleh kantor merek.
Asas first to file yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis itu mengemuka pada sidang lanjutan perkara gugatan merek PB PTMSI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Pada sidang ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat, Dr Henny Marlyna, SH, MH, MLI yang dosen Universitas Indonesia dan Yusuf Suparman, Analis Hukum Ahli Madya pada Sekretariat Deputi Bidang Pemberdayaan Pemudadari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Pada perkara ini pendaftaran merek (logo) PTMSI di HAKI oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) Peter Layardi Lay yang sudah sah secara de jure dan de facto digugat pembatalannya oleh Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) PTMSI Oegroseno.
Dalam sidang Kamis (31/10/2024), Julius Lende Umbumoto SH, Kuasa hukum Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay mengajukan pertanyaan, “Apa yang saksi ketahui tentang azas first to file atau pendaftar pertama?” kepada Henny Marlyna.
“Memang kalau di Indonesia, azas itu yang dianut. Jadi siapa yang mendaftar pertama itu maka itulah yang dianggap sebagai pemilik merek. Itu azas yang berlaku di Indonesia,” kata Henny menjawab.
Menurut Julius ketika saksi ditanya kalau merek itu sudah menjadi ikon nasional, terkenal, dan sudah digunakan oleh komunitas olahragawan dan dikenal di seluruh Indonesia apakah itu masih bisa dibatalkan? Saksi menjawab normatif saja, masih bisa.
Dikemukakan juga oleh saksi, tidak dianggap bertentangan dengan pasal 20 UU Merek soal merek yang tidak bisa didaftar, kalau merek itu sudah diterima dan terdaftar secara resmi kemudian oleh negara sudah diberi hak eksklusif terhadap pemegang merek itu karena itu sudah melalui penelitian.
Karena sudah melalui proses pula maka merek yang sudah didaftar tidak dianggap tidak bertentangan dengan susila dan ideologi.
Menyinggung masalah itikad baik, ketika Julius menanyakan apakah orang yang mengklaim itu sebelumnya harus mempunyai merek? Saksi mengatakan harus dibuktikan. Jadi, kata Julius, orang yang belum mendaftarkan mereknya itu harus bisa membuktikan bahwa betul merek itu punya dia.
Sementara itu saksi Yusuf Suparman menjelaskan perihal sah tidak sahnya organisasi. Bukan hanya disahkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), meskipun tidak disahkan KONI tetap dianggap sah.
Yusuf menyatakan sudah ada pergeseran tentang pengertian soal pasal 45 ayat 5 UU Keolahragaan yang mengatur, dalam pengiriman atlet keluar negeri wajib harus mendapatkan rekomendasi dari KONI .
Namun ketika ditanya apakah saksi tidak memahami merek, dia menyatakan tidak, kata Julius.
Menurut Julius sidang akan dilanjutkan 14 November mendatang. Dia menyatakan, dengan azas pendaftar pertama maka posisi Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay berhak atas merek PTMSI karena dia sebagai pendaftar pertama.