unescoworldheritagesites.com

Jelang Muscab Taekwondo Depok, Kekuasaan Seting Calon Tunggal - News

Sejumlah pemilik suara mendaftarkan calon ketua Pencab Taekwondo Depok namun ditolak (Ist)

: Musyawarah Cabang (Muscab) V Taekwondo Kota Depok yang akan berlangsung Sabtu (6/5/2023) terancam kisruh. Ini setelah muncul riak-riak ketidakpuasan terhadap panitia muscab dan tim penjaringan calon Ketua Pengcab Taekwondo Kota Depok.

Terkesan kekuasaan dalam hal ini Pemkot Depok ikut bermain untuk menyeting calon tunggal Ketua Pengcab Taekwondo Indonesia (TI) kota Depok.

Kesan dipaksakannya calon tunggal ini tampak dari proses persiapan Muscab V Taekwondo kota Depok. Sejumlah pemilik suara, yakni pelatih dan pengurus Unit Latihan Taekwondo Kota Depok meyakini panitia sengaja menyeting agar calon yang muncul hanya satu alias calon tunggal, yakni Camat Pancoranmas Zikri Dwi Darmawan.

Adanya calon tunggal Zikri Dwi Darmawan ini terkonfirmasi oleh panitia muscab dan anggota tim penjaringan bernama Tama. Menurutnya saat ini hanya ada satu calon dan kemungkinan akan aklamasi. "Yang mendaftar calon ketua hari ini kami tolak karena sudah telat," kata Tama di Kantor sekretriat Pencab TI Depok, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga: Wacana Diduetkan dengan Prabowo, Gibran Tegaskan Belum Cukup Umur

Sementara Pelatih Taekwondo yang juga pemilik 6 Unit Latihan, Jakson Renold mengaku calonnya yang diusung sejumlah pemilik suara ditolak pendaftarannya.

"Hari ini (Jumat, 5/25/2023-red) kami daftarkan calon dari kami, tapi ditolak dengan alasan sudah telat. Padahal sesuai aturan Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PB TI), H-1 adalah batas terakhir pendaftaran calon ketua," ujar Jakson Renold yang bersama sejumlah pemilik suara mengusung nama Apriadi S.Sos sebagai calon Ketua Pengcab TI kota Depok.

Menurut Jakson adanya calon tunggal yang dipaksakan ini sudah tampak dari awal proses persiapan Muscab V Taekwondo kota Depok. Seperti waktu penjaringan calon ketua yang terkesan dadakan dan tidak disosialisasi ke anggota. "Harusnya disosialisasikan paling tidak sebulan sebelum waktu pendaftaran calon," kata Jakson.

Baca Juga: Pemilik Suara Minta Persiapan Muscab V Taekwondo Kota Depok Dipending

Jakson menyebutkan, bahwa aturan yang dianggap sepihak dan dibuat sesuai selera panitia pelaksana Muscab sehingga terkesan diseting hanya ada calon tunggal antara lain, karena pemilik suara sah adalah Unit Latihan yang sudah mengikuti ujian kenaikan tingkat dua kali dalam kurun 2022. Padahal kenyataannya saat itu kondisi masih Covid-19 dan Unit Latihan sulit menggelar ujian kenaikan tingkat apalagi sampai dua kali.

”Selain itu bagaimana mungkin dikatakan sah sedangkan tak ada SK dan Sertifikatnya dari Ketua Pengcab Kota Depok. Hampir semua pemilik suara yang berjumlah sekitar 360 belum mendapatkan SK dan sertifikat dari pengcab sebagai tanda telah Ujian Kenaikan Tingkat,” ucap Jakson.

Dijelaskannya, bahwa calon ketua dalam Munascab V disyaratkan minimal didukung 30% pemilik suara dengan dibuktikan surat dukungan. “Ini dasar hukumnya apa? Bagaimana bisa 30%? Apakah suka-suka panitia saja?,” katanya mempertanyakan.

Selain itu terkait waktu pendaftaran calon ketua, menurut Jackson ini terkesan mengada-ada. Dikatakan tiga hari, yakni 14 – 16 April 2023, namun pemberitahuannya pada 14 April Malam pukul 23.00 WIB dan berakhir 16 April pukul 18.00 WIB.

“Jadi terkesan diumumkan mendadak dengan waktu relatif sempit. Padahal waktu pelaksanaan Muscab nya sendiri pada 6 Mei 2023. Artinya waktu buat calon lain mempersiapkan diri sengaja dipersempit sementara panitia telah menyiapkan calonnya sendiri jauh-jauh hari. Kalau mau mengikuti aturan AD/ART PB, harusnya pendaftaran calon sampai H-1 atau sehari sebelum pelaksanaan muscab,” jelas Jakson.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat