unescoworldheritagesites.com

Bonus Atlet Paraih Medali PON Papua Dan Perpanas 2021 Sulsel Mulai Dibayarkan Sesuai Janji - News

Penyelesaian Bonus PON Papua 2021 (Dokumen PON Papua-Istimewa)

:  Terhitung Jumat (18/2/2022) dana bonus atlet peraih medali PON Papua dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI Tahun 2021 mulai dibayarkan. Besar bonus sesuai dengan yang dijanjikan sebrlumnya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel Andi Arwin Azis,  mengatakan, pembayaran bonus baru bisa dilakukan pada 2022. Lantaran APBD Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan sebelum penyelenggaraan PON dan Peparnas. 

Sehingga tidak memungkinkan lagi dialokasikan pada APBD 2021. Karena itu, pihaknya mengusulkan alokasi anggaran bonus atlet PON dan Peparnas di APBD 1 Tahun Anggaran 2022.  

Baca Juga: Warga Sulawesi Selatan Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Kereta Api

Dana tersebut telah ditransfer  langsung ke rekening masing-masing peraih medali.

Arwin menyebut, total anggaran untuk bonus atlet PON dan Peparnas sebesar Rp13,8 miliar.

Dari jumlah tersebut, porsi bonus atlet PON sebesar Rp10,9 miliar. Sedangkan  Peparnas sebesar Rp2,9 miliar.

Baca Juga: Vaksinasi Anak - Pemerintah Butuh Kerja Sama Dan Dukungan Berbagai Pihak

Terkait   atlet peraih bonus PON masing-masing.  Peraih medali emas 26 orang. Medali perak 32 orang. Dan perunggu 36 orang.

Pelatih sebanyak 30 orang dari 19 cabang olahraga yang berhasil menyumbangkan medali. Serta mekanik sebanyak tujuh orang.  

Sedangkan peraih bonus Atlet Peparnas masing-masing, peraih medali emas tiga orang.  Medali perak (enam orang) dan medali perunggu delapan orang. Serta  beberapa pelatih.

Baca Juga: Serma Junaidi Terima Penghargaan Langsung Dari Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman

Peraih medali emas  bonus sebesar Rp200 juta sebelumnya Rp100 juta. Peraih medali perak mendapat Rp150 juta sebelumnya Rp75 juta. Sedangkan peraih perunggu mendapat Rp100 juta sebelumnya Rp50 juta. 

Terkait adanya pemotongan bonus, Arwin menjelaskan jika hal itu merupakan Pajak Penghasilan (PPh 21) yang menjadi kewajiban setiap penerima hadiah atau bonus berdasarkan peraturan Ditjen Pajak nomor : PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26. 

Dasar pengenaan PPh 21 terhadap bonus yang diterima para atlet tertuang juga dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Bonus, Hadiah atau Penghargaan merupakan obyek pajak.

Baca Juga: Letkol Selfi M. Rumbrawer Putri Asli Papua Meninggal, Danrem 181- PVT Pimpin Upacara Penghormatan Terakhir

Untuk besaran tarifnya terdapat dalam pasal 17 UU PPh, dimana terdapat empat kategori yakni bagi penghasilan kena pajak sampai dengan 50 juta, tarif PPhnya sebesar 5 persen. Penghasilan kena pajak di atas 50 juta hingga 250 juta tarif PPhnya sebesar 15 persen. Penghasilan kena pajak di atas 250 juta hingga 500 juta, tarifnya sebesar 25 persen dan penghasilan kena pajak di atas 500 juta, tarifnya 30 persen.

Ia mengatakan, pengenaan PPh 21 terhadap penerima bonus sebenarnya bukan hal baru dilakukan.

Bahkan saat atlet angkat besi kebanggaan Sulsel dan Indonesia, Rahmat Erwin Abdullah menerima bonus SEA Games Manila tahun 2019 lalu dan dilanjutkan dengan menerima bonus Olympiade Tokyo 2021, tetap dilakukan pemotongan Pajak PPh 21 sesuai ketentuan  seperti dilansir dari AntaraNews.

Baca Juga: Terkait Transparansi Data Dan Masalah Covid Di Maluku Dinilai Belum Baik

Pihaknya berharap bonus tersebut menjadi motivasi bagi seluruh atlet. Untuk dapat meningkatkan kualitas di tigkat nasional dan internasional.

Para penerima bonus berterima kasih kepada Panitia dan Pemda Sulsel karena telah memenuhi janjinya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat