: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sepakat mendorong seluruh cabang olah raga (cabor) untuk mendaftarkan seluruh atletnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Upaya itu dilakukan karena atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi.
Persaingan ketat untuk menjadi juara, membuat para atlet berjuang mati-matian dan tak jarang hingga mengalami cidera. Para atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi, khususnya saat memutuskan pensiun dari dunia olah raga atau telah memasuki hari tua.
Hal itu memacu BPJS Ketenagakerjaan dan KONI menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman yang secara resmi ditandatangani oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman, pada Senin (12/9/2022).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pemberdayaan Para Pekerja Disabilitas
Kerja sama ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJAMSOSTEK dengan KONI Pusat dan seluruh KONI di 34 Provinsi serta Pengurus Besar atau Pengurus Pusat 72 Cabang Olahraga (Cabor).
"Kita sering melihat para atlet mengalami cedera saat bertanding, namun karena tidak memiliki perlindungan mengakibatkan perawatannya tidak tuntas dan akhirnya mereka terpaksa mengakhiri karirnya. Hal ini sungguh disayangkan karena para atlet tersebut merupakan harapan bangsa," ujar Anggoro.
Kerja sama ini, kata dia, merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJAMSOSTEK untuk memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Kampuang Nan Jauh Di Mato - Lagu Daerah Sumatera Barat
Hal ini juga dibarengi dengan sosialisasi bersama secara masif untuk membangun kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.
Terkait dengan perlindungan atlet, sebetulnya bukan yang pertama dilakukan. Sebelumnya BPJAMSOSTEK telah melindungi seluruh atlet yang berlaga di Asian Games 2018, Olimpiade Tokyo 2020, PON XX Papua 2022 dan ASEAN Para Games 2022.
Anggoro menjelaskan, beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cidera saat bertanding.
Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Camelia - Irwansyah
Bila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.