Oleh: Djoko Setijowarno
: Perlu upaya jangka pendek untuk menghindari kecelakaan mobil bus pariwisata. Kampanye masif perlu dilakukan supaya masyarakat menjadi lebih peduli akan berkeselmatan menggunakan bus pariwisata._
Karakteristik operasional bus wisata (Wildan, 2024), yaitu tidak diatur rutenya (bisa ke mana saja) dan tidak diatur waktunya (bisa beroperasi sepanjang hari tanpa istirahat). Kedua karakteristik di atas menimbulkan masalah (1) sulit pengawasannya (bus umum lainnya diawasi melalui terminal maupun oleh para transporter yang ada di layanan trayek tersebut, sementara bus wisata sulit mengawasinya), (2) sebagian besar jalan menuju destinasi wisata itu sub standar yang tidak ramah untuk kendaraan besar, resiko rem blong dan masuk jurangnya tinggi, dan (3) sebagian besar pengguna bus wisata menyusun _itinerary_ perjalanan wisata sehemat mungkin, siang wisata, malam di jalan, ini memicu kelelahan pada pengemudi.
Baca Juga: Memperkarakan Penyedia Jasa Angkutan Umum dan Penyelenggara Tour Wisata
Menyimak Catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (28 Mei 2024), mengusulkan penanganan bus wisata jangka sangat pendek, yaitu (1) agar masyarakat mengecek uji laik jalan (kir) kendaraan melalui aplikasi laman (_website_) MITRA DARAT, dibuat sangat sederhana tidak perlu daftar aplikasi; (2) agar kelengkapan sabuk keselamatan (_seat belt_) menjadi item persyaratan lolos uji laik jalan (kir), jika bus yang tidak ada sabuk keselamatan untuk tidak diluluskan uji laik jalan (kir); (3) masyarakat melakukan pengecekan SIM pengemudi, STNK Bus Wisata dan buku uji laik jalan (kir) kendaraan sebelum keberangkatan; dan (4) kota-kota tujuan atau destinasi wisata diwajibkan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi, agar pengemudi tidak tidur di dalam bagasi bus dan hal ini selain kualitas istirahatnya menjadi tidak berkualitas, juga sangat tidak manusiawi.
Himbauan untuk mengatasi rasa ngantuk adalah (1) bagi penyelenggara/_tour guide/event organizer_ agar memberi tempat istirahat bagi pengemudi yang layak, (2) pilihlah tempat tujuan wisata yang menyediakan tempat istirahat layak atau memadai bagi pengemudi, dan (3) pilihlah hotel yang memberikan tempat istirahat yang layak atau memadai bagi pengemudi.
Baca Juga: Ditjen Hubud Sosialisasikan Pelayanan Penumpang Berkebutuhan Khusus di Bandara
Disamping itu, ada sejumlah rekomendasi dalam upaya pencegahan kecelakaan berulang dalam jangka pendek. Pertamasistem pengupahan untuk pengemudi saat ini berdasarkan hari kerja, jika pengemudi tidak bekerja dengan alasan apapun pada umumnya tidak mendapat bayaran. Untuk ini harus dilakukan perubahan sistem, sehingga pengemudi dapat mengambil haknya untuk hari libur sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja tanpa khawatir tidak dibayar.
Kedua belum ada pengawasan jam kerja dan libur pengemudi sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja. Untuk ini perlu dilakukan pengaturan _fatigue management system_, seperti di udara dan di perkeretaapian, agar pengemudi terhindar dari micro sleep ataupun acute fatigue. Ketiga agar bus dengan tujuan wisata yang melebihi waktu perjalanan selama delapan jam, diwajibkan dengan dua pengemudi setiap busnya.
Keempat masyarakat dapat diberikan akses atau kemudahan melalui laman (_website_) untuk mengecek status kendaraan yang akan dipakai berwisata apakah dalam kondisi laik; tidak laik atau tidak terdaftar. Cara pengecekan agar dibuat semudah mungkin, seperti cukup cari di laman (_website_) MITRA DARAT. Selanjutnya dengan memasukan nomor kendaraan akan langsung dapat diketahui status kendaraan tersebut, sehingga masyarakat dapat keyakinan kendaraan yang digunakan dalam kondisi laik dan dikelola oleh perusahaan yang resmi.
Kelima agar mensosialisasikan dengan sangat masif agar masyarakat melakukan pengecekan kendaraan sebelum digunakan berwisata. Cara ini diharapkan bus yang tidak memenuhi persyaratan akan tersingkir dengan sendirinya. Keenam, agar persyaratan _roll over_ (UN ECE R 66) untuk struktur bus agar dapat dimplementasikan dengan baik untuk bus-bus baru. Hal ini untuk menjamin _survival space_ agar _body_ bus mampu melindungi penumpang ketika bus terbalik atau mengalami benturan saat bus mengalami kecelakaan. Untuk ini struktur utama bus juga harus diperiksa ketika uji laik jalan (kir) tidak boleh mengalami karat.
Ketujuh, agar kelengkapan sabuk keselamatan menjadi item persyaratan lolos laik uji jalan (kir), jika bus yang tidak memiliki sabuk keselamatan untuk tidak diluluskan uji laik jalan (kir). Kedelapan, kota-kota tujuan atau Destinasi wisata diwajibkan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi, agar pengemudi tidak tidur di dalam bagasi bus dan hal ini selain kualitas istirahat tidak berkualitas, juga sangat tidak manusiawi.