Oleh: Yacob Nauly
: Belakangan ini, sejumlah kasus kekerasan fisik maupun verbal dialami para Jurnalis atau wartawan di tanah air.
Sejumlah pihak karena emosi tanpa pikir menghakimi Jurnalis yang tengah menjalankan tugas di lapangan.
Kekerasan fisik berupa penganiayaan badan.
Atau penganiayaan non fisik (Verbal) dengan kata-kata umpatan banyak dilakukan oknum tak bertanggungjawab terhadap wartawan belakangan ini.
Bahkan ada juga warga yang mengancam mempidanakan wartawan akibat merasa takut kasusnya dipublikasikan ke publik.
Baca Juga: Kilang Kasim Torehkan Sejarah dalam Peragaan Pemadaman di Indonesia, Masuk Rekor Muri
Ini menunjukkan bahwa sosialisasi UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers belum maksimal. Sehingga masyarakat masih salah memahami tugas wartawan.
Padahal dalam menjalankan tugasnya wartawan memperoleh perlindungan hukum.
Sehingga jika wartawan menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, maka wartawan tidak boleh dihukum.
Adapun jaminan kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28.
Pasal ini telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Karena itu, Wartawan dituntut mempunyai kecerdasan lahir dan batin, berwawasan luas, perilaku yang baik, dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral. Serta kejujuran.
Baca Juga: OMP Summit 2024, Menko Airlangga: Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang Mencapai 19,97 Juta Hektare
Sebelum era Reformasi, tak mudah bagi seseorang untuk menekuni profesi sebagai wartawan. Karena banyak sekali syarat dan ketentuan yang harus diikuti/dipenuhi.
Apa saja yang tidak boleh dilakukan wartawan?
Wartawan tidak menggunakan cara-cara pemaksaan dan klaim sepihak terhadap informasi yang ingin dikonfirmasikan kepada narasumber.
Wartawan juga mempunyai tanggung jawab besar dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah.
Apakah peranan wartawan?
Selain tugas utamanya sebagai penjaga kebenaran dan penyampai informasi, ia juga memainkan peran dalam menyuarakan suara-suara yang tidak terdengar dan memicu perubahan sosial.
Baca Juga: Pandora Box Atmire Festival 2024, Manusia Zombi Berkeliaran di Tiga Stasiun LRT Jakarta Lagi
Jurnalis juga dituntut harus beradaptasi dengan berbagai platform baru untuk menyampaikan informasi dengan cara yang menarik dan relevan.
Terkait merekam. Bolehkah wartawan merekam tanpa izin?
Jika itu berkaitan dengan masalah pribadi narasumber berdasarkan ketentuan di atas, wartawan merekam tanpa izin, dilarang.
Tujuan wartawan.
Seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya, memiliki tujuan untuk mendapatkan fakta atas peristiwa yang sedang terjadi.
Fakta tersebut diperoleh melalui sumber yang kredibel dan dapat dipercaya. Sehingga berita yang dibuat informatif dan akurat.
Seperti halnya profesi lain, jurnalis atau wartawan punya Kode Etik juga.
Baca Juga: Mabes TNI Selenggarakan Ceramah Rohani Peringati Tahun Baru Islam 1446 H
Asas Kode Etik Jurnalistik
• Asas Demokratis. Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen. Selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
• Asas Profesionalitas.
• Asas Moralitas.
• Asas Supremasi Hukum.
Apakah wartawan dilindungi saat perang?
Berdasarkan teori. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa wartawan dalam konflik bersenjata dilindungi oleh hukum humaniter.
Bahkan apabila wartawan telah tertangkap oleh musuh dalam konflik bersenjata maka ia harus dilindungi sebagai masyarakat sipil.
Wartawan juga memiliki hak.
Yakni, Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
Wartawan juga menghargai ketentuan embargo. Dan informasi latar belakang sesuai dengan kesepakatan demi keamanan narasumber dan keluarganya.
Wartawan harus memiliki kode etik karena ini sangatmpenring bagi wartawan dan masyarakat.
Baca Juga: Kilang Kasim Tegaskan Komitmen Penerapan Standar Internasional Manajemen Keselamatan Proses
Kode etik sangat dibutuhkan bagi beberapa profesi diantaranya untuk profesi jurnalis.
Hal itu penting untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam menjalankan pekerjaannya yang berhubungan dengan kepentingan umum.
Sebagai indormasi bahwa ada perbedaan antara wartawan dan jurnalis.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jurnalis adalah seorang yang berprofesi mengumpulkan dan menulis pemberitaan. Baik itu di media cetak maupun elektronik.
Sementara itu, wartawan diartikan sebagai orang yang berprofesi mencari dan menyusun berita.
Masyarakat juga harus ketahui kewajiban wartawan.
Tugas utama seorang jurnalis adalah mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan.
Wartawan melakukan riset, wawancara, observasi, dan pencarian data.
Tentunya untuk mendapatkan fakta-fakta yang diperlukan dalam melaporkan suatu berita.
Wartawan dan jurnalis memiliki tanggung jawab yang lebih luas.
Baca Juga: ISI Solo Gelar Festival Pasca Penciptaan 2024, Puluhan Karya Mahasiswa Pascasarjana Dipamerkan
Termasuk menulis artikel, memproduksi siaran radio atau televisi, atau membuat konten untuk platform online.
Di sisi lain, reporter biasanya fokus pada pengumpulan dan penyebaran informasi.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tugas utama seorang jurnalis adalah mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan.
Wartawan melakukan riset, wawancara, observasi, dan pencarian data untuk mendapatkan fakta-fakta yang diperlukan dalam melaporkan suatu berita.
Selain tugas utamanya sebagai penjaga kebenaran dan penyampai informasi, ia juga memainkan peran dalam menyuarakan suara-suara yang tidak terdengar dan memicu perubahan sosial.
Baca Juga: Namanya Dipertimbangkan PDIP di Pilgub Jateng, Gibran Minta Kaesang Temui Puan Maharani
Jurnalis juga harus beradaptasi dengan berbagai platform baru untuk menyampaikan informasi dengan cara yang menarik dan relevan.
Peran dan Tanggung Jawab
• Menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada khalayak melalui media massa secara teratur.
• Memeriksa keautentikan suatu informasi yang akan disampaikan.
• Melakukan wawancara kepada narasumber demi memperoleh informasi akurat untuk disampaikan ke publik.
Dengan pekerjaan wartawan yang teratur profesional dan bertanggungjawab berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maka dipastikan bahwa:
Tugas ' Wartawan Tak Dapat Dipidana ' ***
Sumber: UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pemberitaan Media Massa Terkait Intimidasi Wartawan dan Referensi lain.
Penulis : Yacob Nauly. Wartawan . Wartawan Utama versi Dewan Pers RI. Wartawan Fellowship Institud Tempo 2020. Wartawan Ubahlaku Pemerintah Pusat tahun 2019-2021. Juara 2 Kompetisi Jurnalis Indonesia BRI Fellowship Journalism 2021. Mantan Ketua PWI Perwakilan Sorong. Mahasiswa S2 Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Mahasiswa S2 Universitas Terbuka (UT).