Oleh: Dr Edy Purwo Saputro, SE, MSi
: Ekonomi global tidak bisa terlepas dari problem pelik dan cenderung
semakin kompleks sehingga semua negara berkepentingan untuk menyelamatkan ekonomi domestik. Fakta ini menjadi peluang dan tantangan yang tidak mudah dan karenanya Indonesia tidak bisa mengelak dari persoalan ini.
Di satu sisi, ekonomi global tidak bisa terlepas dari tuntutan kegiatan ekspor – impor yang berkaitan dengan neraca perdagangan. Teoritis memberi gambaran bahwa semakin banyak ekspor maka surplus neraca perdagangan terjadi yang kemudian memberikan devisa bagi pemerintah dalam negeri. Sebaliknya jika laju impor yang terjadi lebih besar daripada ekspor maka neraca perdagangan menjadi defisit yang kemudian mereduksi devisa.
Baca Juga: Daya Saing
Oleh karena itu, memacu ekspor menjadi penting dan fakta ini tidak bisa terlepas dari kepentingan mereduksi impor. Di sisi lain, komitmen memacu ekspor dan mereduksi impor bukanlah persoalan yang mudah karena berkaitan dengan banyak aspek, baik itu internal dan eksternal.
Fakta yang terjadi di Indonesia ternyata dalam beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan impor dan ironisnya adalah impor barang ilegal atau tanpa izin. Hal ini tentu merugikan penerimaan negara dan juga pasti berdampak sistemik terhadap kekuatan perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, maraknya barang impor ilegal tekstil dan produk tekstil di
beberapa waktu terakhir memicu kerugian yang tidak kecil.
Fakta yang terjadi di Indonesia ternyata dalam beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan impor dan ironisnya adalah impor barang ilegal atau tanpa izin. Hal ini tentu merugikan penerimaan negara dan juga pasti berdampak sistemik terhadap kekuatan perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, maraknya barang impor ilegal tekstil dan produk tekstil di
beberapa waktu terakhir memicu kerugian yang tidak kecil.
Baca Juga: Sinergi Ekonomi
Bahkan, diberitakan adanya sejumlah kasus PHK dari sektor tekstil dan produk tekstil. Ironisnya, diberitakan pabrik-pabrik tekstil dan produk tekstil di sejumlah daerah terpaksa tutup dan bangkrut karena tidak bisa bersaing dengan masuknya barang impor ilegal tersebut. Situasinya justri kian diperparah oleh kondisi makro ekonomi yang kurang
kondusif.
Ironi dari itu semua maka beralasan jika Kementerian Perdagangan membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal pada pada 18 Juli 2024. Tugas penting Satgas adalah untuk mengamankan pelaku ekonomi domestik dari gempuran masuknya barang impor ilegal sehingga berkepentingan untuk menguatkan ekonomi domestik. Konsekuensi dari
tugas penting ini adalah mereduksi dan atau mencegah masuknya barang-barang impor ilegal ke dalam negeri.
kondusif.
Ironi dari itu semua maka beralasan jika Kementerian Perdagangan membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal pada pada 18 Juli 2024. Tugas penting Satgas adalah untuk mengamankan pelaku ekonomi domestik dari gempuran masuknya barang impor ilegal sehingga berkepentingan untuk menguatkan ekonomi domestik. Konsekuensi dari
tugas penting ini adalah mereduksi dan atau mencegah masuknya barang-barang impor ilegal ke dalam negeri.
Baca Juga: Pertumbuhan
Urgensi kehadiran Satgas ini maka sejumlah pihak terlibat yaitu: Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementerian Keuangan, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), BIN atau Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut, Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Terkait ini maka koordinasi sektoral dan lintas sektoral penting untuk mendukung tugas Satgas, terutama dalam kepentingan menguatkan perekonomian dalam negeri.
Urgensi kehadiran Satgas pada dasarnya terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Realitas menegaskan bahwa masuknya sejumlah barang impor ilegal ternyata berdampak negatif bagi perekonomian nasional dan juga terutama pelaku ekonomi domestik. Bahkan, nilai kerugian yang terjadi mencapai miliaran sampai triliunan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berkepentingan untuk bisa mengantisipasi maraknya barang impor ilegal.
Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), BIN atau Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut, Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Terkait ini maka koordinasi sektoral dan lintas sektoral penting untuk mendukung tugas Satgas, terutama dalam kepentingan menguatkan perekonomian dalam negeri.
Urgensi kehadiran Satgas pada dasarnya terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Realitas menegaskan bahwa masuknya sejumlah barang impor ilegal ternyata berdampak negatif bagi perekonomian nasional dan juga terutama pelaku ekonomi domestik. Bahkan, nilai kerugian yang terjadi mencapai miliaran sampai triliunan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berkepentingan untuk bisa mengantisipasi maraknya barang impor ilegal.
Baca Juga: Kepala Daerah
Bagaimanapun juga, masuknya barang-barang impor ilegal memicu sentimen terhadap produksi dan kapasitas produksi di dalam negeri. Selain itu, kondisi perekonomian yang kurang kondusif juga berpengaruh terhadap daya beli sehingga laju barang impor ilegal di dalam negeri bisa memicu sentimen terhadap permintaan dan hal ini akan sangat merugikan perekonomian domestik. Jadi, kehadiran Satgas ini menjadi peluang dan
tantangan untuk penguatan ekonomi nasional dan juga mereduksi ancaman
masuknya sejumlah barang impor ilegal. ***
tantangan untuk penguatan ekonomi nasional dan juga mereduksi ancaman
masuknya sejumlah barang impor ilegal. ***
* Dr Edy Purwo Saputro, SE, MSi - Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Solo
Kantor: Jl. A. Yani, Tromol Pos 1, Solo 57102, Telp HP/WA: 081-5670-1515