Oleh: Yacob Nauly
: Sebagai sesama wartawan yang cukup senior dalam dunia jurnalistik kami imbau saudara Hendry Bangun menerima pemecatannya dari keanggotaan PWI.
Ini demi untuk menjaga marwah PWI di mata organisasi Pers dan masyarakat Indonesia saat ini.
Hendry CH Bangun saat ini menghadapi berbagai tuduhan hukum maupun pelanggaran Organisasi.
Mengapa saya terpaksa mengeluarkan statement ini karena terlalu banyak keresahan yang timbul dari polemik ini.
Baca Juga: BRI Kantor Cabang Abepura Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi 125 Pensiunan
Hendry Bangun sudah diberhentikan sebagai Ketum PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat beberapa waktu lalu.
Terkesan Hendry melawan putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat itu.
Padahal Dewan Kehormatan PWI memberhentikan Hendry Bangun dari jabatannya itu berdasarkan fakta dan dugaan pelanggaran.
Tugas Dewan Kehormatan adalah mencari fakta. Atau dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota perkumpulan atas inisiatif sendiri.
Atau setelah menerima pengaduan secara tertulis dari anggota perkumpulan atau orang lain disertai bukti-bukti yang meyakinkan telah terjadinya pelanggaran kode etik.
Tri Agung Kristanto menyebut tugas Dewan Kehormatan PWI hanya dua. Yakni menjaga kehormatan wartawan atau merampas kehormatannya.
Karena itu, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat resmi memberikan sanksi kepada Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun.
Baca Juga: Brigjen Faisal Ramadhani: KKB Bunuh Pilot Helikopter Berkebangsaan Selandia Baru di Papua
Sanksi itu buntut dari kisruh uang cashback dan komisi dalam dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kementerian BUMN RI kepada PWI Pusat.
Dana itu untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi di Indonesia.
Hendry bersama Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, M Ihsan, serta Direktur UMKM pada Kementerian BUMN, Syarif Hidayatullah, mendapat hukuman mengembalikan uang Rp 1,7 miliar.
Sanksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch. Bangun.
Putusan itu ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.
"DK telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya.
Pada intinya, sanksi itu berupa peringatan keras kepada mereka dan wajib mempertangyungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI itu sesuai peruntukannya," kata Ketua DK PWI PWI Sasongko Tedjo dalam rilisnya Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: Kadispenal Perkuat Sinergitas Wartawan - TNI AL di Sorong Papua Barat Daya
Sasongko memaparkan ketiga pengurus harian PWI Pusat dimaksud ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah.
Karena itu, kini mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menghadapi berbagai tuduhan pelanggaran organisasi dan hukum setelah diberhentikan dari keanggotaan PWI.
Pertama, Hendry bersama rekan-rekannya masih menguasai kantor PWI Pusat di lantai 4 Dewan Pers secara tidak sah.
Seharusnya, kantor tersebut sudah dalam pengelolaan ketua pelaksana tugas Ketua Umum, Zulhamsyah Sekadang.
"Saat ini kami masih menghindari bentrok fisik lebih dahulu. Pada waktu yang tepat pasti kami ambil alih," tutur Zulmansyah.
Selain itu, Hendry Ch Bangun juga masih menggunakan kop surat PWI Pusat, meskipun sudah diberhentikan karena kasus korupsi uang bantuan BUMN sebesar Rp 6 miliar.
" Orang yang sudah dipecat keanggotannya dari PWI tidak boleh memakai kop dan dokumen PWI. Itu ilegal," kata Ketua Dewan Penasihat, Ilham Bintang.
Lebih lanjut, Hendry masih merasa dirinya memiliki kekuasaan di PWI, dan berupaya memecat seluruh Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat serta menggantikannya dengan yang lain.
Baca Juga: PWI Papua Barat Daya SKK Migas – KKKS Pamalu Gelar Petro Cup
Pada Senin (5/8/2024), Hendry bahkan mengumumkan penggantian seluruh anggota Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat, meskipun dirinya sudah bukan anggota PWI lagi.
"Mana bisa orang yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI punya hak mengatur dan bahkan memecat lagi para pengurus PWI yang sah. Di dalam konstitusi organisasi PWI, lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi sampai pemberhentian keanggotaan secara penuh adalah Dewan Kehormatan," tambah Ilham Bintang.
Ilham Bintang, mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI selama dua periode, menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan untuk memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI adalah sah dan legal.
Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Dewan Kehormatan yang namanya masih terdaftar di akta Dirjen AHU, dan Sekretaris Dewan Kehormatan yang resmi.
Selain itu, Pengurus PWI Provinsi PWI Jaya, tempat keanggotaan Hendry terdaftar, juga telah mencabut keanggotaannya.
Dengan pencabutan keanggotaannya, Hendry Ch Bangun sudah tidak memiliki nomor anggota PWI lagi.
"Hendry sudah bukan anggota PWI, apalagi sebagai pengurus," kata Ilham Bintang.
Baca Juga: Terkait Pengelolaan Limbah B3 di Mall Saga Kota Sorong
Mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PWI setelah dipecat adalah pelanggaran hukum. Plt. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah, telah mengirim surat ke berbagai mitra PWI agar untuk sementara tidak melakukan kerja sama dengan mantan Ketua Umum PWI yang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI.
Situasi ini memperlihatkan bagaimana Hendry Ch Bangun, meskipun sudah dipecat, masih terus berupaya mempertahankan kekuasaannya di PWI dengan cara-cara yang dinilai ilegal oleh pihak organisasi.
Langkah-langkah hukum dan organisasi terus diambil untuk memastikan bahwa aturan PWI dijalankan dengan benar dan sah.
Nah untuk menyelamatkan marwah PWI di nusantara ini diminta Hendry Stop berulah.
Kita harus berkaca dari kasus lain seperti: (1) ketua KPU RI Hasyim Asy'ary.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, menjatuhkan sanksi pecat terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.(4 Jul 2024).
Baca Juga: Usai Pesta Miras Wanita Muda di Desa Tulehu Maluku Pamit, Akhirnya Ditemukan Tewas Tanpa Busana Bawah
Kita lihat Hasyim Asy'ari legowo menerima putusan pemecatan Dewan Kehomatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.
Putusan (2). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip (7 Nov 2023).
Dari dua kasus seperti pemberhentian ketua KPU dan Ketua Mahkamah Konstitusi itu
perlu dijadikan ' Contoh kasus' untuk diikuti siapa pun.
Termasuk Hendry Bangun yang dipecat dari keanggotan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) saat ini.
Sebagai anggota PWI senior harap putusan DK PWI Pusat ini diterima dengan lapang dada.
Baca Juga: PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon Terlantarkan Penumpang
Jangan sampai terkesan wartawan hanya bisa protes pihak lain. Giliran masalah sendiri juatru menghindari sanksi hukum.
Lebih parah lagi status keanggotaan PWI anda di DKI Jakarta sudah dicabut.
Karena itu sebagai sesama wartawan yang cukup senior dalam dunia jurnaliatik.
Saya imbau anda kembalikan kepemimpinan Ketum PWI Pusat seperti Keputusan DK PWI Pusat tersebut demi marwah PWI di mata masyarakat Indonesia.
(Sumber: Surat PWI Pusat dan referensi lain).
Penulis: Yacob Nauly Wartawan , di Sorong Papua Barat Daya.
Baca Juga: Peran Strategis di Timur Indonesia, Kilang Kasim Bukti Hadirnya Negara