unescoworldheritagesites.com

Ngono Yo Ngono Neng Ojo Ngono - News

Yus Dharman

Oleh : Yus Dharman 

SUARAKARYA.IDPutusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024
Yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti. merupakan putusan kontroversial yang mengusik rasa keadilan masyarakat indonesia.
Memang diduga ada hangki pangki
Antara terdakwa dengan Hakim dalam putusan nya. (kata ketua komisi 3 DPR-RI bpk Syahroni)

Sikap JPU mengupayakan proses hukum lanjutan, yaitu Banding sudah tepat.
jika nantinya putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri, masih ada upaya hukum selanjutnya yaitu kasasi.

Sebenarnya kasus mati nya Dini merupakan kasus sederhana yg mudah di analisa untuk disimpulkan, dalam peristiwa tersebut
korban nya ada, Pelaku nya ada, kronologi nya terang benderang dapat disaksikan CCTV nya
Yang viral oleh semua orang yang punya mata melalui gadget atau televisi.
Saksi-saksi nya ada, saksi ahli forensik dan Visum et repertum juga ada. proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dan pemberkasan , Yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian. Sudah sesuai prosedur hukum, tuduhan menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Jo Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa, sudah sangat tepat dan profesional.

Penahanan thd tersangka pun sudah sesuai seperti yg diatur dalam pasal 20 & 21 KUHP dengan disertai minimum 2 (dua) alat bukti. Kurang telak apalagi ?
Prosese Selanjutnya, sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau istilah nya P21. agar segera dilakukan penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronald Tannur dengan hukuman 15 tahun penjara menggunakan Pasal-Pasal berlapis sesuai Berita Acara Pemeriksaan/BAP.

Baca Juga: NKRI Rule Of Law Bukan Rule by Lawa

saksi-saksi yang dihadirkan di depan Persidangan, menerangkan bahwa terdapat banyak luka dan bekas-bekas penganiayaan
di tubuh Dini, Hal itu juga dikuatkan dengan bukti surat visum et repertum yang sangat jelas bahwa korban mengalami berbagai tindakan kekerasan yang menghancurkan organ-organ vital tubuhnya,” kata saksi ahli forensik.

Tanpa memiliki ke ahlian apa pun, dengan melihat CCTV saja, orang awam hukum yang sehat jiwa dan akalnya, mengerti, bahwa ada kekerasaan fisik yg dilakukan terdakwa terhadap Dini, yg mengakibatkan dia mati,
Anehnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim yg dipimpin
Erintua Damanik, serta Heru Hanindoyo dan Mangapul sebagai hakim anggota
mekesampingan semua alat bukti dan keterangan saksi-saksi. yang di ajukan oleh JPU. Majelis Hakim menyatakan
Penyebab kematian Dini adalah minuman keras. Terdakwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari semua tuntutan
Hukum.

Padahal visum et repertum dan keterangan ahli Forensik mengenai hasil pemeriksaan terhadap mayat dan lain-lain, merupakan salah satu alat bukti yang sah Berdasarkan Pasal 187 huruf c KUHAP.

Baca Juga: Sejarah Demokrasi dan Totalitarianisme

Ini jelas putusan sesat, Komisi Yudisial harus bertindak tegas untuk memberikan sangsi dan rekomendasi pemecatan terhadap ketiga oknum hakim tersebut. Agar tidak ada lagi
putusan-putusan sesat dimasa mendatang.

Memang sudah selayaknya kita harus mempertimbangkan untuk mengadopsi Sistem juri yang dikenal dalam peradilan di negara-negara penganut tradisi common law system. agar putusan hakim netral dan adil,
Tidak seperti peradilan kita sekarang,
Hakim leluasa berinteraksi dengan pihak terdakwa untuk main mata, walhasil menetapkan putusan se enak udel nya. Sulit untuk percaya hakim bertindak profesional.

Dalam peradilan common law sistem, para juri yang jumlah minimum 5 orang, yang akan memberikan penilaian atas peristiwa pidana yang telah terjadi, para juri tersebut adalah saksi yang melihat, mendengar dan mengalami peristiwa tindak pidana yang terjadi, dan saksi ahli nya adalah Dosen dari universitas terbaik di propinsi lain, ataupun praktisi berpengalaman di propinsi yg lain juga, sesama juri yg sedang memberikan kesaksian tidak boleh berkomunikasi satu sama lain di luar sidang, di isolasi ditempat yg tidak diketahui oleh siapa pun termasuk keluarga nya serta dilarang menggunakan alat komunikasi dalam bentuk apapun dan dilarang bertemu dengan pihak manapun selama proses persidangan.
Agar tidak terpengaruh dalam memberikan kesaksian dan penilaian.
Kemungkinan mekanisme tersebut dapat menciptakan kepastian dan keadilan dalam proses hukum. Disebabkan tidak dapat berinteraksinya para juri dengan pihak terdakwa.Hakim ketua hanya sebagai tukang stempel saja. Dalam memutus perkara nya.

Semoga !

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat