Oleh Yacob Nauly
: Polemik di tubuh PWI Pusat memunculkan kepanikan mendalam dari mantan Ketum PWI Pusat Hendry CH Bangun (HCB).
Abstrak kepanikan HCB terbaca pada kasus Pemberian anggota Kehormatan kepada Oce Kaligis mantan Narapidana.
Pemberian anggota Kehormatan PWI kepada Pengacara terkenal Prof.Dr. Oce Kaligis itu diharapkan Hendry, agar membuat pihak lawan panik.
Baca Juga: KLB PWI: HCB Harga Mati!
Padahal dengan pemberian penghargaan itu secara tak sadar Hendry CH Bangun telah mengungkap Abstrak kepanikannya.
Mengapa? Karena pemberian status anggota kehormatan PWI kepada seseorang harus tidak bertentangan dengan Peraturan Organisasi (PWI).
Ingat. Peraturan Dasar (PD) PWI pasal 7 ayat a dan b, seseorang bisa diangkat sebagai Anggota Kehormatan PWI jika:
a. Berjasa luar biasa bagi perkembangan pers nasional khususnya PWI.
b. Tidak pernah menjalani hukuman pidana lebih dari 5 tahun.
Pengangkatan Kaligis sebagai Anggota Kehormatan PWI jelas melanggar PD Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Poin (a) Oce Kaligis sudah berjasa luar biasa 'apa' untuk Pers khusus PWI. Poin ini jelas tidak terpenuhi.
Poin (b) bahwa pengacara senior itu pada 17 Desember 2015, divonis hakim Tipikor dengan hukuman 5,5 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta.
Ia dihukum karena terlibat perkara korupsi.
Kaligis sempat banding. Tp, PT malah menambah lama hukumnya menjadi 7 tahun.
Artinya! Hengky CH Bangun telah merangkum kepanikannya pada abstrak pemberian anggota kehormatan kepada Prof. Dr. Oce Kaligis.
Baca Juga: Keanggotaan PWI Hendry CH Bangun Dicabut
Harapan Hendry CH Bangun bahwa dengan pemberian anggota kehormatan PWI kepada Oce Kaligis menimbulkan kepanikan lawan.
Lawan yang penulis maksudkan adalah PWI Pusat yang kini tengah menyiapkan kongres luar biasa (KLB) yang diselenggarakan pada 18 - 19 Agustus 2024.
Nah, pengangkatan anggota kehormatan itu jelas merupakan tindakan ugal-ugalan seorang Hendry CH Bangun mantan Ketum PWI.
Sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), saya merasa perlu mengungkap masalah ini ke permukaan agar menjadi maklum pihak terkait.
Maksudnya agar publik mengetahui latar belakang kisruh di tubuh PWI Pusat saat ini.
Dasar
Kasusnya, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan Hendry CH Bangun.
Beberapa hari lalu, Helmi Burman diperiksa polisi sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri.
Laporannya dilengkapi sejumlah alat bukti, sebagian besar merupakan hasil pemeriksaan DK PWI.
Yaitu surat-surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang Rp540.000.000,- (dari jumlah total Rp1.080.000.000) yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN.
Baca Juga: Telkom melalui program pembinaan Indigo, membina startup Automa dan Kurangi Jejak Karbon
Serta bukti-bukti transfer uang keluar dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi hasil kerja sama PWI dengan Forum Humas BUMN atas nama Syarif Hidayat.
Laporan Helmi Burman tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM.
Dalam STTL tersebut dijelaskan dugaan tindak pidana yang dilanggar adalah penipuan, penggelapan dalam jabatan.
Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, 374 dan 378 KUHP.
Menurut perwira polisi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan "sementara ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 372, 374 dan 378 KUHP,'' kata Helmi
Burman, yang pernah menjabat dua periode sebagai Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau, Rabu (14/8/2024).
Ancaman hukuman Pasal 372 adalah empat tahun penjara.
Sedangkan ancaman hukuman Pasal 374 lima tahun penjara serta ancaman hukuman Pasal 378 empat tahun penjara.
Pihaknya, sesungguhnya tidak ingin memasukkan HCB, SI, dan kawan-kawan ke penjara.
Baca Juga: Komitmen IKN Ramah Lingkungan, Menhan Prabowo Kerahkan 888 Motor Listrik PT Len Untuk Operasional Satuan TNI
Pihaknya, hanya ingin buktikan bahwa mereka melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.
Sekaligus melanggar PD PRT PWI, sebagaimana diputuskan Dewan Kehormatan PWI.
"Tapi kalau akhirnya putusan pengadilan kelak menyatakan mereka bersalah dan harus masuk penjara, itu risiko siapa yang berbuat dia memikul tanggung jawab," jelas Helmi santai.
Surat laporan polisi itu diperlukan Helmi Burman dan pengurus DK PWI Pusat lainnya sebagai tambahan alat bukti.
Khususnya dalam rangka menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, saat ini gugatan perdata bernomor: 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang diajukan Sayid Iskandarsyah sejak 7 Juli 2024 lalu sudah berjalan persidangannya di PN Jakarta Pusat.
Dalam tuntutan gugatannya, Sayid Iskandarsyah antara lain meminta ganti rugi sebesar Rp101 miliar lebih karena merasa dirugikan oleh keputusan DK PWI Pusat.
Hampir 80 tahun sejak pendirian PWI, belum pernah DK PWI digugat di pengadilan.
Baca Juga: FOBI Kota Solo Gelar Kompetisi Barongsai dan Liong, Dimeriahkan Defile 30 Barongsai
Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia, DK PWI digugat sampai lebih Rp101 miliar untuk ganti rugi kepada Sayid Iskandar.
"Silakan menilai sendiri perilaku wartawan bekas anggota PWI itu seperti ini," ujar Helmi.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa pemberian anggota Kehormatan PWI kepada Prof. Dr. Oce Kaligis adalah abstrak kepanikan Hendry CH Bangun menghadapi gugatan PWI Pusat.
Baca Juga: Kolabarasi dalam Konservasi Alam, Kilang Kasim Realisasikan Kerjasama dengan BBKSDA Papua Barat
Rekomendasi:
1. Disarankan Prof.Dr. Oce Kaligis mengembalikan predikat Anggota Kehormatan PWI.
Karena penghargaan itu ditandatangani oleh Hendry CH Bangun yang tengah bermasalah.
Bahkan Hendry CH Bangun Katum PWI telah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.
2. Kepada pihak kepolisian agar segera memroses laporan dugaan penipuan dan dugaan penggelapan dana bantuan.
Laporan Helmi Burman tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM.
Ini terkait surat-surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang Rp540.000.000,- (dari jumlah total Rp1.080.000.000) yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN.
3. Panitia KLB agar mempercepat kongresnya. Sekaligus mengumumkan hasilnya.
4. Setelah KLB Ketua terpilih segera mengumumkan kepada publik Indonesia bahwa Hendry CH Bangun bukan lagi anggota PWI.
5. Saudara Hendry CH Bangun diharapkan hadir di KLB untuk mendengarkan alasan kegiatan ini digelar. Bila perlu membantah.
Ini agar diketahui bangsa Indonesia Terkait
' Abstrak Kepanikan Hendry Bangun Mantan Ketum PWI Terbaca di Pemberian Anggota Kehormatan, Oce Kaligis Mantan Narapidana '
Sumber: Pemberitaan terkait Kisruh PWI Pusat di detik.com,,tempo dan referensi lain.
Penulis : Yacob Nauly. Wartawan . Mahasiswa S2 Semester Akhir di IAIN. Mahasiswa S2 Semester Akhir di Universitas Terbuka (UT).