Oleh: Yus Dharman
: Sebelum UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat di Indonesia lahir, Organisasi Advokat (OA) di Indonesia sudah Multi BAR, karena jumlah OA saat itu sudah lebih dari satu.
Namun menjelang UU No 18 Thn 2003 di sahkan, beberapa Organisasi Advokat FUSI/ meleburkan diri menggunakan Satu Nama Organisasi Advokat. Maksud dan tujuan nya adalah membentuk satu wadah tunggal Organisasi Advokat / Single Bar.
Kemudian pada tahun 2003, Lahirlah UU No 18 tentang Advokat. Dalam salah satu pasalnya yaitu Pasal 28 angka (1) Undang - Undang Advokat, disebutkan : "Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah Profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini".
Rupanya para perumus UU No 18 Thn 2003 tentang Advokat, khilaf serta kurang cermat. dalam merumuskan Pasal 28 angka (1) atau mungkin juga ragu-ragu untuk menyebutkan secara explisit satu-satunya wadah profesi Advokat apa dan yang mana yang dimaksud. Walhasil pasal itu menimbulkan multi tafsir.Akibatnya monopoli OA tidak terwujud.
Akhirnya terjadi perpecahan internal Organisasi Advokat tertentu dengan saling gugat menggugat meng klaim OA yg dipimpin nya lah yang dimaksud wadah tunggal dalam UU Advokat.
Untungnya ditengahi oleh Ketua MA dengan
Terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung No : 73/KMA/HK.01/IX/2015 perihal penyumpahan Advokat.Merupakan multi tafsir yang membawa blessing in disguise / baroqah.
Memotivasi Para Advokat beramai-ramai mendirikan Organisasi Advokat.
Baca Juga: MERDEKA atau MATI
Justru jika seandainya ada pasal yang secara spesifik menyebut nama Organisasi Advokat tertentu sebagai wadah tunggalnya, hal tersebut akan bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat"
Dikuatkan dalam International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui
UU No 12 Thn 2005 pasal (19) bahwa "hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat"
Jo Pasal 22 "hak setiap orang atas kebebasan berserikat.
Sekarang Organisasi Advokat di Indonesia menjelma menjadi sekitar 70 OA, secara de Jure dan de Facto adalah Multi Bar. Hal ini
sudah sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 yang mengatakan : "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
Daripada saling berdebat, di Indonesia OA harus single bar atau multi bar, kemudian membanggakan OA nya lebih hebat dari OA lain, lebih baik para Advokat senior memberikan contoh kepada Advokat-Advokat muda, dengan menulis di media mainstream maupun media sosial pribadinya mengenai kasus-kasus hukum yang sedang hangat terjadi di sekitar kita untuk publik education.
Sekaligus sebagai etalase isi kepala nya tentang penguasaan ilmu hukum dan pengetahuan umum yang mumpuni, Salah satu ukuran intelektualitas seseorang adalah karya tulis.
Baca Juga: NKRI Rule Of Law Bukan Rule by Lawa