unescoworldheritagesites.com

Viral, Wartawan itu Terhormat alias Honorabele Jangan Diusir Seperti Tejadi di KPU Kota Sorong PBD - News

Yacob Nauly - Wartawan itu Terhormat alias Honorabele Jangan Diusir Seperti  Tejadi di KPU Kota Sorong  PBD (Redaksi suarakarya id)




Oleh Yacob Nauly

: Viral !!!  Security KPU Kota Sorong diduga ' Arogan Tak Pantas pihak keamanan mengeluarkan kata kasar kepada wartawan ' yang tengah menjalankan tugas.

Walaupun pada prinsipnya semua orang berhak menjadi wartawan, tidaklah berarti pula semua orang otomatis dapat melakukan profesi wartawan.

Dalam hal ini perlu diingat profesi wartawan adalah: Profesi yang honorable (terhormat).

Baca Juga: Bejat, di bawah Ancaman Golok, Ayah Kandung Berulang Kali Setubuhi Anaknya Sejak Tahun 2018 - 2021

Tugas wartawan dilindungi UU Republik Indonrsia (RI)  Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Perlakuannya Sama dengan Profesi TNI Polri Kejaksaan KPK PNS MA Legislatif yang dilandasi UU RI.

Penolakan secara kasar ini berawal dari beberapa wartawan meliput pendaftaran Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong Gusti Sagrim-Syaiful Maliki Arif (Gasful) di Kantor KPU Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (28/8/2024).

Awalnya, sejumlah wartawan bersama Paslon Gasful menunggu sekitar tiga jam di halaman kantor KPU Kota Sorong sebelum diarahkan naik ke lantai dua.

Setelah mengambil gambar, sejumlah wartawan diusir oleh oknum sekurity KPU Kota Sorong dengan nada kasar.

Akhirnya wartawan sempat bersitegang dengan oknum sekuriti tersebut.

Oknum sekuriti itu bukannya meminta maaf tapi malah menantang bikin berita. 

Tantangan itu menyebabkan wartawan memboikot pemberitaan KPU Kota Sorong. 

Sebenarnya tugas wartawan hanya membantu menyiarkan kegiatan di KPU terkait pendaftaran bacalon kepala daerah kepada masyarakat.Tak lebh dari itu.

Baca Juga: Venue Binaraga dan Fitness PON 2024 Mewah, PBFI Sumut Targetkan 5 Medali Emas

KPU tidak memiliki daya jangkau yang begitu luas, sehingga kehadiran teman-teman media, pers atau jurnalis itu menjadi sangat penting.

Pasalnya, dari media informasi apapun bentuknya, tulisan, suara, gambar atau video menjadi sesuatu yang penting untuk disiarkan kepada pemilih di berbagai tempat.

Sebenarnya  KPU menyadari peran media sangat penting bagi KPU.  Oleh karena itu, KPU akan terus melakukan kerja sama dengan berbagai media.

Peranan media, pers, dan para jurnalis sangat diperlukan bagi KPU.

Tentu siaran teman-teman Pers bukan hanya untuk memberikan kemanfaatan bagi KPU.

Tapi,  jauh lebih penting adalah kemanfaatan bagi masyarakat pemilih.

Pers sebagi agen demokrasi.
Karena demokrasi dibangun berdasarkan kolaborasi berbagai pihak, salah satunya media.

Masyarakat paham bahwa tidak semudah itu menyosialisasikan berbagai informasi KPU terkait Pilkada kepada para pemiliih.

Dalam hal ini  wartawan berkomitmen untuk membantu melakukan, sosialisasi, kebijakan-kebijakan terkait Pilkada, supaya pesta demokrasi 2024 berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Sambut Mahasiswa Baru, Rektor UMS Dorong Mahasiswa Berprestasi Akademik dan Non Akademik

Dalam kasus KPU Kota Sorong, wartawan atau jurnalis hanya mau  meliput pendaftaran Balon Walikota Sorong tersebut.

Lalu menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait Pilkada di kota Sorong.

Ini terkait ' Etika Wartawan ' dalam mengumpulkan dan mengolah informasi sebelum dipublis ke publik.

Di UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dalam menyampaikan informasi atau berita yang dibuat, seorang wartawan atau pewarta foto harus independent.

Dalam kaitan  akurat, berimbang, bertanggungjawab, wartawan memberikan kritik yang membangun.

Bukan fitnah untuk mengdiskreditkan seseorang atau kelompok orang.

Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem, Kemenko PMK Mengklaim Angkanya Telah Turun Menjadi 0,83 Persen

Pers dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Ini jelas.

Seperti penulis sampai sebelumnya bahwa tanggung jawab seorang wartawan itu jelas.

Bahwa, Jurnalis adalah individu yang bertanggungjawab dalam mengumpulkan, menyelidiki dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Wartawan  bekerja di berbagai platform media. Itu untuk memberikan laporan yang faktual dan berimbang kepada pembaca atau penonton, berdasarkan UU.

Baca Juga: Pimpinan Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan: Baznas Kota Ambon Layak Pertahankan Award

Mengapa Penulis menyebut Wartawan ' yang Honorabele (terhormat). Ini fakta.

Wartawan itu terhormat. Buktinya, wartawan  dilindungi saat perang.

Sebagaimana  disebutkan di atas  bahwa wartawan dalam konflik bersenjata dilindungi oleh hukum humaniter.

Bahkan apabila wartawan telah tertangkap oleh musuh dalam konflik bersenjata maka ia harus dilindungi sebagai masyarakat sipil.

Kesimpulan

Peristiwa  penolakkan wartawan secara kasar oleh Security KPU Kota Sorong itu  perlu mendapat tanggapan KPU Pusat di Jakarta..

Kenapa? Pasalnya wartawan tersebut telah menjalankan tugas sesuai anjuran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Belasan Ribu Massa Antarkan Cucu Pertama Pahlawan Nasional Daftar ke KPU NTB

Apa Isi dari kode etik jurnalistik Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

(KEJ) menyebutkan, bahwa dalam menyajikan informasi sebagai produk jurnalistik, wartawan dituntut untuk selalu menguji informasi.

Artinya wartawan diminta menyiarkan berita secara berimbang.

Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dasar itulah beberapa wartawan di Sorong meliput kegiatan pndaftaran Balon Walikota Sorong tersebut.

Akibatnya kini.  ' Viral !!! Security KPU Kota Sorong Diduga Arogan Tak Pantas Pihak Keamanan Keluarkan Kata Kasar kepada Wartawan yang Honorabele '. ***

Sumber: Berita Penolakan wartawan oleh Security KPU Kota Sorong dan Referensi lain.

Penulis: Yacob Nauly. Wartawan . Pemegang Kartu Wartawan Utama Dewan Pers RI.

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat