Oleh : Jatir Yuda Marau
: Dalam waktu dekat Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan keputusan penting terkait Pilkada.
Putusan penting dimaksud merupakan rekomendasi hasil penelitian MRP terkait keaslian Balon Cagub-Cawagub Papua Pulkada 2024.
Majelis Rakyat Papua disingkat (MRP) adalah sebuah lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di provinsi Papua, Indonesia.
Baca Juga: Edukasi PT KPI RU VII Kasim Terkait EBT untuk Siswa SMA 6 Sorong PBD
Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Dalam waktu dekat MRP mengeluarkan putusan terkait sah atau tidak OAP Paslon gubernur - wakil gubernur Papua Barat Daya yang telah mendaftar di KPU setempat.
Ini pertimbangan Hukumnya
Bahwa Pemilihan Kepala daerah di daerah Khusus telah di atur dalam Pasal 140 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, sebagaimana di Sebutkan :
1). Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi PapuaTengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua
Baca Juga: PON 2024: Tim Basket Putra DKI Terlalu Tangguh bagi Tim Sulawesi Selatan
Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya:
2). KPU Provinsi menyampaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.
3).Pemberian pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
4). Bahwa Menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, di sebutkan “Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah Representasi Kultural Orang Asli Papua, Yang Memiliki Wewenang Tertentu Dalam Rangka Perlindungan Hak-Hak Orang Asli Papua Dengan Berlandaskan Pada Penghormatan
Terhadap Adat Dan Budaya, Pemberdayaan Perempuan, Dan Pemantapan Kerukunan Hidup Beragama Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang:
5). Bahwa Dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Baca Juga: Akun IG Wali Kota Solo Teguh Prakosa Diretas Untuk Jualan iPhone
Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, di sebutkan :
MRP
Mempunyai Tugas Dan Wewenang Memberikan Pertimbangan Dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Yang Diusulkan Oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah:
6). Bahwa Kewenangan memberikan Pertimbangan dan Persetujuan untuk menilai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur apakah Orang Asli Papua yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua adalah MUTLAK BERADA PADA MAJELIS RAKYAT PAPUA PROVINSI PAPUA BARAT DAYA dan apapun Keputusan Majelis Rakyat
Papua merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Final, menimbulkan akibat hukum oleh karena itu Jika ada Pasangan Calon yang tidak menerima dengan Keputusan Rekomendasi Majelis Rakyat Papua dapat mengajukan Upaya Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
7). Bahwa Pertimbangan Dan Persetujuan Majelis Rakyat Papua adalah mejadi syarat Mutlak bagi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk dapat di tetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPUD Prov Papua Barat Daya berdasarkan Pasal 140 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, di Sebutkan :
1) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya memperoleh
pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua
Baca Juga: Atlet Boccia Indonesia Sumbang Tiga Medali di Paralimpiade Paris 2024
Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah,
Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.
2) KPU Provinsi menyampaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat
<span;>Papua Provinsi Papua Barat Daya UNTUK MENDAPATKAN PERTIMBANGAN DAN PERSETUJUAN;
8). Bahwa KPU tidak di berikan Kewenangan dalam Ketentuan Peraturan Perundangundangan yang dapat berperan sebagai Representasi Kultural Orang Asli Papua, Yang Memiliki Wewenang Tertentu Dalam Rangka Perlindungan Hak-Hak Orang Asli Papua Dengan Berlandaskan Pada Penghormatan Terhadap Adat Dan Budaya, Pemberdayaan Perempuan, dan Mempunyai Tugas Dan Wewenang Memberikan Pertimbangan Dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Yang Diusulkan Oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah;” Oleh Karena itu Jika terdapat Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak mendapat PERSETUJUAN dari Majelis Rakyat Papua (MRP), Maka Sepatut Bakal
Baca Juga: Jakarta Film Night Jadi Pembuka Indonesian Film Festival New York
Calon Tersebut di NYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT UNTUK DI TETAPKAN SEBAGAI PESERTA PEMILUKADA:
9) Bahwa melihat dinamika public atas ke 5 (lima) Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah melakukan Pendaftaran pada KPUD Prov Papua Barat Daya Pasangan Calon ABDUL FARIS UMLATI dan PETRUS KASIUW yang Paling di soroti oleh Masyarakat Orang Asli Papua (OAP) Maupun Masyarakat Nusantara di berbagai media cetak, elektronik dan medsos, bahkan telah terjadi demonstrasi besar yang Menyatakan Pasangan Calon ABDUL FARIS UMLATI dan PETRUS KASIUW bukan Orang Asli Papua (OAP) dan mendesak Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk tidak memberikan Rekomandasi terhadap Pasangan Calon ABDUL FARIS UMLATI dan PETRUS KASIUW sebagai Orang Asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua;
10). Bahwa Oleh Karena Itu Dalam Rangka Melakukan Perlindungan Perlindungan Hak-Hak Orang Asli Papua Dengan Berlandaskan Pada Penghormatan Terhadap Adat Dan Budaya, Pemberdayaan Perempuan, Dan Pemantapan Kerukunan
Hidup Beragama Majelis Rakyat Papua Di Tuntut Dapat Mengambil Sikap Tegas Jika Dalam Pertimbangan-Pertimbanganya Terdapat Bakal Calon Yang Bukan Orang Asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua Untuk Tidak Rekomendasikan Sebagai Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Prov Papua Barat Daya Kepada Penyelenggara Pemilukada:
11) Bahwa dimintakanI kepada semua baik itu Bakal Calon, Partai Politik dan Masyarakat Papua Barat Daya, Papua Barat Harus Menghormati Apapun Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya yang akan Memberikan Rekomendasi Persetujuan dan/atau Tidak Memberikan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.