unescoworldheritagesites.com

Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Orang Asli Pupua - OAP - News

Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya  (Dokumen Pribadi)



Oleh : Jatir Yuda  Marau

: Dalam waktu dekat  Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan keputusan penting terkait Pilkada.

Putusan penting dimaksud merupakan rekomendasi hasil penelitian MRP terkait keaslian  Balon Cagub-Cawagub Papua Pulkada 2024.

Majelis Rakyat Papua  disingkat (MRP) adalah sebuah lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di provinsi Papua, Indonesia.

Baca Juga: Edukasi PT KPI RU VII Kasim Terkait EBT untuk Siswa SMA 6 Sorong PBD

Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Dalam waktu dekat MRP mengeluarkan putusan terkait sah atau tidak OAP Paslon gubernur - wakil gubernur Papua Barat Daya yang telah mendaftar di KPU setempat.

Ini pertimbangan Hukumnya

Bahwa Pemilihan Kepala daerah di daerah Khusus telah di atur dalam Pasal 140  ayat (1), (2) dan (3)  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024  Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,  Serta Walikota Dan Wakil Walikota, sebagaimana di Sebutkan :

1). Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua, Provinsi  Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah,  Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya memperoleh  pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi  Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat  Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi  PapuaTengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua

Baca Juga: PON 2024: Tim Basket Putra DKI Terlalu Tangguh bagi Tim Sulawesi Selatan

Selatan, dan  Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya:


2). KPU Provinsi menyampaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis Rakyat Papua  Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis  Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua  Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan,  dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya untuk  mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.

3).Pemberian pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan:

4). Bahwa Menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2  Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun  2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, di sebutkan “Majelis Rakyat  Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah Representasi Kultural Orang  Asli Papua, Yang Memiliki Wewenang Tertentu Dalam Rangka Perlindungan  Hak-Hak Orang Asli Papua Dengan Berlandaskan Pada Penghormatan

Terhadap Adat Dan Budaya, Pemberdayaan Perempuan, Dan Pemantapan  Kerukunan Hidup Beragama Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang:

5). Bahwa Dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang

Baca Juga: Akun IG Wali Kota Solo Teguh Prakosa Diretas Untuk Jualan iPhone

Nomor 21  Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, di sebutkan :

MRP

Mempunyai Tugas Dan Wewenang Memberikan Pertimbangan Dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Yang Diusulkan Oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah:

6).  Bahwa Kewenangan memberikan Pertimbangan dan Persetujuan untuk menilai  Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur apakah Orang Asli Papua  yang  berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi  Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh  Masyarakat Adat Papua adalah MUTLAK BERADA PADA MAJELIS RAKYAT PAPUA PROVINSI PAPUA BARAT DAYA  dan apapun Keputusan Majelis Rakyat
Papua merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Final,  menimbulkan akibat hukum oleh karena itu Jika ada Pasangan Calon yang tidak  menerima dengan Keputusan Rekomendasi Majelis Rakyat Papua dapat  mengajukan Upaya Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang  berlaku:

7). Bahwa Pertimbangan Dan Persetujuan Majelis Rakyat Papua adalah mejadi  syarat Mutlak bagi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk dapat di  tetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPUD Prov  Papua Barat Daya berdasarkan Pasal 140 ayat  (1) dan (2) Peraturan Komisi  Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil  Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, di  Sebutkan :

1) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua, Provinsi Papua  Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi  Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya memperoleh
pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua  Provinsi Papua

Baca Juga: Atlet Boccia Indonesia Sumbang Tiga Medali di Paralimpiade Paris 2024

Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah,

Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.
2) KPU Provinsi menyampaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis Rakyat Papua  Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat  Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua  Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat
<span;>Papua Provinsi Papua Barat Daya UNTUK MENDAPATKAN PERTIMBANGAN DAN PERSETUJUAN;

8). Bahwa KPU tidak di berikan Kewenangan dalam Ketentuan Peraturan Perundangundangan yang dapat berperan sebagai Representasi Kultural Orang Asli Papua,  Yang Memiliki Wewenang Tertentu Dalam Rangka Perlindungan Hak-Hak Orang  Asli Papua Dengan Berlandaskan Pada Penghormatan Terhadap Adat Dan  Budaya, Pemberdayaan Perempuan, dan Mempunyai Tugas Dan Wewenang Memberikan Pertimbangan Dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Yang Diusulkan Oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah;” Oleh Karena itu Jika terdapat Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak mendapat PERSETUJUAN dari Majelis Rakyat Papua (MRP), Maka  Sepatut  Bakal

Baca Juga: Jakarta Film Night Jadi Pembuka Indonesian Film Festival New York

Calon Tersebut di NYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT UNTUK  DI TETAPKAN SEBAGAI PESERTA PEMILUKADA:

9) Bahwa melihat dinamika public atas ke 5 (lima)  Bakal Calon Gubernur dan Wakil  Gubernur yang telah melakukan Pendaftaran pada KPUD Prov Papua Barat Daya  Pasangan Calon ABDUL FARIS UMLATI dan PETRUS KASIUW yang Paling di  soroti oleh Masyarakat Orang Asli Papua (OAP) Maupun Masyarakat Nusantara  di berbagai media cetak, elektronik dan medsos, bahkan telah terjadi demonstrasi  besar yang Menyatakan Pasangan Calon ABDUL FARIS UMLATI dan PETRUS  KASIUW bukan Orang Asli Papua (OAP) dan mendesak Majelis Rakyat Papua  (MRP) untuk tidak memberikan Rekomandasi terhadap Pasangan Calon ABDUL  FARIS UMLATI dan PETRUS KASIUW sebagai Orang Asli Papua dan/atau orang  yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua;

10). Bahwa Oleh Karena Itu Dalam Rangka Melakukan Perlindungan Perlindungan  Hak-Hak Orang Asli Papua Dengan Berlandaskan Pada Penghormatan Terhadap  Adat Dan Budaya, Pemberdayaan Perempuan, Dan Pemantapan Kerukunan

Hidup Beragama Majelis Rakyat Papua Di Tuntut Dapat Mengambil Sikap Tegas  Jika Dalam Pertimbangan-Pertimbanganya Terdapat Bakal Calon Yang Bukan  Orang Asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli  Papua Untuk Tidak Rekomendasikan Sebagai Calon Gubernur Dan Wakil  Gubernur Prov Papua Barat Daya Kepada Penyelenggara Pemilukada:

11) Bahwa  dimintakanI kepada semua baik itu Bakal Calon, Partai Politik dan Masyarakat Papua Barat Daya, Papua Barat  Harus  Menghormati  Apapun  Keputusan Majelis  Rakyat Papua Barat Daya yang akan Memberikan   Rekomendasi Persetujuan   dan/atau Tidak  Memberikan Persetujuan   Terhadap  Bakal   Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  Provinsi Papua Barat Daya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat