Oleh: Dr. Benediktus Jombang, SH, MH, CLA, C.Med
: Dr. Benediktus Jombang, SH, MH, CLA., C.Med selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Arus minta KPU abaikan putusan Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya.
Pasalnya, Keputusan Majelis Rakyat Papua Nomor 10 tahun 2024 tertanggal 6 September 2024 sangat melecehkan perempuan Papua.
Tim Kuasa Hukum pasangan Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Abdul Faris Umlati, SE, MM, M.Pd dan Bakal Calon Wakil Gubernur Dr. Ir. Petrus Kasihiw, MT sangat menyesalkan putusan MRP Papua Barat itu.
Baca Juga: Tanggap Bencana Banjir, Kilang Kasim Salurkan Bantuan di 3 Distrik Kabupaten Sorong
Bacalon guberbur PBD disapa Pasangan Arus menilai Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Nomor 10 tahun 2024 tertanggal 6 September 2024 sangat melecehkan perempuan Papua.
Hal ini juga termasuk pelanggaran Hak Asasi Perempuan Papua.
Benediktus Jombang, SH, MH, CLA., C.Med, selalu Ketua Tim Hukum Arus dan Penasehat LBH-CCI Indonesia melalui siaran Pers Senin (9/9/2024) mengatakn hal ini.
Tidak hanya melecehkan perempuan Papua, kata Benediktus Jombang tetapi SK MRP-PPBD NO 10 Tahun 2024 tanggal 6 September 2024 itu.
Tapi keputusan MRP PBD itu juga menjatuhkan martabat suku-suku yang telah menobatkan baik Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai anak adat Papua.
Baca Juga: Dr Ririn Pastikan Berbagai Permasalahan di Kota Depok Akan Beres dan Bersih
Khususnya untuk maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Karena itu bagi Dr. Benediktus Jombang, SH, MH, CLA., C.Med keputusan MRP Papua Barat Daya tersebut telah melanggar hukum dan tidak sesuai nafas dan semangat Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Papua.
Diakuinya, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 perubahan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 200.
Yakni tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 1 ayat 22 sangat jelas bahwa “Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun Ras Melanesia yang terdiri atas suku- suku asli di Provinsi Papua dan/atau Orang yang diterima.
Tentnya diakui sebagai orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua, berdasarkan UU Otsus Papua.
Baca Juga: Kajari Jakarta Utara Dandeni Herdiana SH MH Berterimakasih ke Pimpinan BPA Kejaksaan Agung atas Piagam Penghargaannya
Pasal tersebut menjelaskan bahwa kategori Orang Asli Papua mengandung makna yaitu :
Pertama, Orang Asli Papua yang berasal dari Bapak atau Mama Orang Asli Papua;
Kedua, Orang Asli Papua Bapak atau Mama salah satu Orang Asli Papua; dan
Ketiga, Orang non Papua yang lahir besar dan lama di akui oleh suku-suku asli Papua atau adat-istiadat setempat. Dan dinobatkan oleh lembaga masyarakat adat Papua.
“Berdasarkan bunyi pasal tersebut di atas bahwa H. Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw adalah rumpus Ras Melanesia dan Orang Asli Papua keturunan Matrilineal (Keturunan Ibu).
Oleh karena itu MRP-PPBD wajib hukumnya untuk menjalankan amanat UU Otsus Papua.
Baca Juga: Berantas Judi Online, BI Solo Luncurkan Gerakan Bersama #SoloAntiJudiOnline
Yaitu memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada Bapak H. Abdul Faris Umlati dan Bapak Petrus Kasihiw sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Dan tentunya dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa dalam Putusan MK RI No. 29/PUU-IX/2011 dalam amar Putusannya menyatakan.
Bahwa bakal menjadi Calon Gubernur dan /atau calon Wakil Gubernur adalah berdasarkan Pengakuan dari suku asli di Papua asal bakal calon Gubernur dan/atau wakil Gubernur yang bersangkutan.
Ini sebagaimana Pasal 1 hurut (t) UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Bahwa H. Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw adalah calon calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya sudah tepat karena Putusan MK RI No. 29/PUU-IX/2011 sudah bersifat final dan mengikat.
Olehnya itu MRP Provinsi Papua Barat Daya wajib hukumnya taat pada Putusan tersebut di atas.
Baca Juga: Dokter Kecantikan Ingatkan Remaja Tidak Sembarangan Gunakan Skin Care yang Dijual Online
Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor 12 Tahun 2024 tanggal 26 Agustus 2024.
Khususnys tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Pasal 5 ayat (3) dan (4), menyatakan :
Untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan sebagaimana pada ayat (1), MRP PBD menerima persyaratan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut :
Pertama, Surat pernyataan Orang Asli Papua bakal calon Guybernur dan wakil Gubernur; dan
Kedua, Surat keterangan pengakuan dari suku Asli bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Yang mana katanya, pada Ayat (4) berbunyi 'Surat keterangan pengakuan dari suku asli sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf (b) berisikan pengakuan.
Bahwa, bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur benar berasal dari suku tersebut yang ditanda tangani oleh kepala suku atau sebutan lain.
Baca Juga: Selama Agustus, Lebih Dari 1 Juta Penumpang Tercatat di Wilayah Daop 6 Yogyakarta
Berdasarkan pasal 5 ayat 3 dan 4 diatas, bahwa H. Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw telah mendapatkan rekomendasi dari suku-suku asal calon Gubernur dan wakil Gubernur.
Demikian MRP Provinsi Papua Barat Daya taat dan patuh pada peraturan tersebut diatas.
Selain uraian hukum di atas ia juga menjelaskan dalam Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.2.2/3543/SJ.
Khususnya tentang Dukungan Terhadap MRP Dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang dalam Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pada angka pada 1, 2 dan 3 harus mengacu pada pasal 12 huruf (a) UU No. 21 tahun 2021 dan ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf (a) UU No. 2 tahun 2021, Serta PUtusan MK No. 29/PUU/IX/2011;
Bahwa H. Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw telah memenuhi ketentuan tersebut di atas untuk maju sebagai calon calon Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.
Oleh karena itu MRP PBD wajib dan tunduk pada surat Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Juli tahun 2024 tersebut.
Baca Juga: Dr. Ririn: Diuji tidak akan tumbang, dipuji tidak akan terbang
" Bahwa berdasarkan poin di atas, tidak ada satu pun pasal atau ketentuan peraturan-undangan yang menyatakan".
Bahwa, yang menjadi calon calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua Barat Daya harus keturunan Patrilineal sebagimana Surat Keputusan Nomor : 10/MRP.PBD/2024 Tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Karena itu Benediktus Jombang bersama Tim Kuasa Hukum Arus mengakui bahwa H. Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sangat memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga: Kemenhub Serahkan Hak Konsesi Penguasaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Talang Duku ke PT WSI
Oleh karena itu, mewakili Tim Kuasa Hukum Arus, dirinya meminta KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk melantik :
Abdul Faris Umlati, SE, MM, M.Pd (Bakal Calon Gubernur) dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, MT (Bakal Calon Wakil Gubernur) Provinsi Papua Barat Daya karena telah memenuhi syarat dalam pilkada serentak tahun 2024.
Selaku pemerhati dan praktisi hukum, Dr. Benediktus Jombang, SH, MH, CLA., C.Med juga mengaku miris dan sesalkan pemberitaan dan pendapat pembohong di media atau ruang publik akhir-akhir ini yang beredar tanpa pijakan atau dasar hukum yang jelas atau yang berlaku.
Ini negara hukum dan kalau berpendapat haruslah berdasarkan hukum, jangan kita membodohi masyarakat dengan opini-opini yang tidak berlandaskan aturan.
Ia harus menyampaikan kebenaran sesuai dengan hukum yang sebenarnya, sehingga masyarakat memahami apa yang terjadi saat ini. ***
Sumber: Rilis Benediktus Jombang, SH, MH, CLA., C.Med, Ketua Tim Hukum Arus dan Penasehat LBH-CCI Indonesia melalui siaran Pers Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Tanggap Bencana Banjir, Kilang Kasim Salurkan Bantuan di 3 Distrik Kabupaten Sorong