unescoworldheritagesites.com

Mengamankan Produksi & Distribusi - News

Dr Edy Purwo Saputro, SE, MSi,  Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Surakarta (Ist)


Oleh: Dr Edy Purwo Saputro, SE, MSi 

: Masih ingat kasus kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu yang
akhirnya ada pernyataan dari salah satu politisi bahwa tidak semuanya harus digoreng tetapi juga bisa direbus? Fakta ini menegaskan bahwa minyak goreng bukan sekedar komoditas tapi juga menjadi salah satu komponen sembako yang sangat penting. Oleh karena itu, beralasan jika fluktuasi harga minyak goreng sangat rentan mempengaruhi inflasi terutama akibat dari mata rantai yang berkepentingan dengan minyak goreng.
 
Bahkan, jika dicermati ada kepentingan untuk memberikan kepastian harga, pasokan dan distribusi minyak goreng di pasar agar stabilitas sospol dapat terjamin melalui kepastian harga minyak goreng. Di era persaingan bebas maka komitmen terhadap kepastian harga, pasokan dan distribusi memang sangat penting, termasuk juga relevansinya terhadap stabilitas iklim sospolnya.

Komitmen terhadap itu semua maka beralasan jika pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Jika dicermati Permendag No 18 Tahun 2024 tersebut tidak lain dimaksudkan untuk bisa meningkatkan pasokan minyak goreng dan juga konsekuensi menjaga stabilitas harga di pasar terutama untuk minyak goreng kemasan yang kemudian disebut MinyakKita.
 
Hal ini diperkuat dengan penegasan pada Permendag No 18 Tahun 2024 bahwa harga eceran tertinggi atau HET MinyakKita sebesar Rp.15.700 per liter. Bahkan untuk memperkuat ketentuan pada Permendag No 18 Tahun 2024 agar pelaku usaha mentaatinya maka ada sanksi jika melanggar mulai sanksi teguran tertulis, penghentian sementara usaha sampai
pencabutan izin usaha. Artinya, ada komitmen untuk menjaga kepastian pasokan, harga dan distribusi secara sistematis dan berkelanjutan.

Kemasan

Argumen dari jaminan pasokan, harga dan distribusi melalui Permendag No 18 Tahun 2024 tersebut mulai berlaku efektif sejak 14 Agustus 2024, termasuk keberadaan minyak curah yang sekarang menjadi kemasan (MinyakKita) untuk dapat memenuhi permintaan pasar. Terkait ini tidak bisa dipungkiri bahwa permintaan minyak goreng kemasan yang berlabel
MinyaKita saat ini semakin meningkat dan mendapat respons positif dari pasar.
 
Terkait kebijakan ini Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyambut positif terutama berkepentingan dengan stabilitas pasokan, harga dan distribusi sehingga memberikan kepastian terhadap pasar dan konsumen. Artinya kebutuhan minyak goreng bagi emak-emak memang harus tersedia dengan aman untuk mendukung ‘dapur ngebul’ dalam keseharian aktivitas emak-emak.

Argumen dari keluarnya Permendag No 18 Tahun 2024, pertama: mengatur Domestic Market Obligation atau DMO sebagai implementasi dari wajib pemenuhan domestik di pasar sehingga menjamin kepastian harga ditingkat konsumen. Artinya minyak curah di pasar mulai berganti ke minyak kemasan yang berlabel MinyaKita. Regulasi Permendag No 18 Tahun 2024 secara tidak langsung mendukung konsumen untuk beralih ke minyak kemasan. Harapan itu juga tidak bisa terlepas dari fakta kasus turunan produk minyak sawit (CPO) yang cenderung menurun sementara harga CPO cenderung naik dibanding sebelumnya. Jadi, ada kepentingan antisipasi fluktuasi yang terjadi dan memberikan rasa kepastian harga, pasokan dan distribusi ke masyarakat.

Kedua: aspek utama yang tidak dapat diabaikan dari keluarnya Permendag No 18 Tahun 2024 yaitu merubah keperilakuan konsumen dari penggunaan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan. Tidak bisa dipungkiri bahwa minyak goreng menjadi bahan di keperilakuan memasak dan penggunaan minyak goreng curah bisa berdampak tidak baik bagi kesehatan karena pertimbangan kesehatan, kualitas dan higienitasnya sementara di sisi lain minyak goreng kemasan lebih terjamin kandungan gizinya, keamanan dan pasti pertimbangan halalnya (konsekuensi mayoritas muslim di republik ini). Selain itu, fakta pertimbangan produk bahwa minyak goreng kemasan pastinya lebih mudah distribusi di
pasar dan rentang waktu penyimpanan bisa lebih lama dibanding minyak goreng curah. Artinya, ada banyak pertimbangan positif di balik kehadiran minyak goreng kemasan dan ini memberikan keuntungan kepada masyarakat, konsumen dan produsen.

Kepastian

Ketiga: persoalan distribusi menjadi salah satu isu klasik semua produk sehingga aturan seperti tertuang dalam Permendag No 18 Tahun 2024 bisa menjamin terhadap kepastian distribusi yang kemudian mereduksi ketidakpastian pasokan, termasuk juga antisipasi di semua level distribusi untuk dapat mereduksi potensi terjadinya penyelewengan (kasus penimbunan yang berdampak terhadap fluktuasi harga). Bahkan, distribusinya bisa juga disebut tepat sasaran dan ini menjamin terhadap kepastian harga (rentan mereduksi daya beli rakyat). Oleh karena itu, penetapan HET menjadi jaminan terhadap kepastian harga.

Keempat: era global dengan semua model tuntutan daya saing menjadi catatan penting di balik kepastian regulasi dan hukum. Artinya kehadiran Permendag No 18 Tahun 2024 tidak hanya mampu menjamin terhadap harga, pasokan dan distribusi tapi juga menjadi payung hukum untuk memberikan kepastian berusaha dan bekerja yang menjamin rasa aman dan nyaman kepada konsumen, produsen dan distributor. Selain itu kepastian tidak adanya penimbunan dan penyelewengan akan menjadi kepastian terhadap kegiatan pada semua tingkatan tanpa terkecuali. 
 
Argumen yang mendasari karena Permendag 18/2024 mewajibkan pelaku usaha (produsen) memasok Minyakita sebelum ekspor sehingga dari pasar domestik terpenuhi terlebih dahulu kuota pasokannya untuk menjamin kepastian di tingkat pasar dan juga kepastian terhadap harga yang menjamin daya beli tetap terjamin. Jadi, regulasi Permendag 18/2024  memberikan  aspek kepastian harga, pasokan, produksi dan juga distribusi untuk memastikan harga terkendali. ***
* Dr Edy Purwo Saputro, SE, MSi - Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Solo
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat