Yacob Nauly
: Seperti kita ketahui bahwa lingkungan termasuk di Sorong Papua Barat Daya menjadi tempat bagi makhluk hidup.
Lingkungan hidup di dalamnya ada manusia, hewan, maupun tumbuhan untuk berinteraksi sehingga perlu dijaga baik dari kerusakannya.
Dalam rangka itu PT Pertamina EP Unit Produksi Klamono Sorong terus menjaga disiplin kinerja lingkungan dalam operasionalnya.
Baca Juga: Anindya Bakrie Terpilih Jadi Ketum KADIN Indonesia 2024-2029, Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Jakarta Dukung Penuh
Terbukti PT Pertamina EP Sorong menginjeksi air ke dalam tanah setelah mengambil unsur minyak.
Ini cukup logika karena menurut pakar lingkungan hidup minyak mentah dan limbah minyak bumi yang belum dimurnikan hampir mengandung cukup benzena dan senyawa organik terkait.
Karena itu limbah minyak mentah menjadi berbahaya bagi lingkungan terutama sekitar kawasan operasi Produksi minyak PT Pertamina EP Klamono.
Limbah minyak bumi itu jika tak disuktikkan ke dalam tanah akan mencemari lingkungan karena mengandung konsentrasi logam berat.
Tentu berbahaya, karena bahan arsenik, kadmium, kromium, timbal, merkuri, dan selenium dapat membahayakan mahkluk hidup sekitarnya.
Baca Juga: Audisi Umum PB Djarum 2024: Sebanyak 46 Peserta Raih Super Tiket
Sejauh ini sejumlah LSM dalam maupun luar negeri selalu melakukan protes karena perusahaan minyak terkontrol kurang memperhatikan lingkungan hidup.
Protes itu terjadi karena lingkungan hidup yang di dalamnya ada manusia menjadi objek perhatian dunia.
Perusahaan minyak bumi banyak melakukan eksploitasi lalu berproduksi di atas bumi.
Apalagi produksi minyak terletak di sekitar kawasan pemukiman warga.
Dikhawatirkan ketika perusahaan tak mengantisipasi kerusakan lingkungan maka jangan berharap berkegiatan dengan tenang.
Baca Juga: Ditjen Hubdat Berkomitmen Kuat Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Karena itu kegiatan perusahaan produksi minyak harus melakukan pengelolaan limbah seperti yang dilakukan PT Pertamina EP Sorong.
Kegiatan usaha minyak bumi di Klamono Sorong Papua juga memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk daerah.
Pasalnya minyak bumi merupakan komoditas utama secara nasional di Indonesia yang digunakan sebagai sumber bahan bakar dan bahan mentah bagi industri petrokimia.
Selain menghasilkan minyak mentah (crude oil), dalam proses pertambangan minyak dan gas bumi dihasilkan air terproduksi dalam jumlah cukup besar yang terangkat ke permukaan dan kuantitasnya jauh lebih banyak dibandingkan dengan minyak yang akan dihasilkan (Fierdas, 2000).
Menurut pakar lingkungan air yang terproduksi dari proses pertambangan itu biasanya mengandung partikel padat.
Partikel padat itu berasal dari reservoir, nonemulsified oil, stable emulsified oil,insoluble solid, karbon, cat, NH3, H2S, fenol, COD (Chemical Oxygen Demand) dan BOD (Biology Oxygen Demand) serta beberapa logam berat.
Baca Juga: Catatan Tim Indonesia di Paralimpiade Paris, Ada Pencapaian Positif
Nah kebiasaan atau karakteristik air itu terproduksi dalam limbah cair yang dihasilkan dari proses pertambangan minyak dan gas bumi.
Karena itu menurut pakar, karakteristik ini sangat berbahaya bila limbah itu langsung dibuang ke badan air.
Karakteristik lain juga menunjukkan bahwa limbah minyak berbahaya bagi lingkungan karena dapat merusak kehidupan algae dan plankton.
Ini termasuk menimbulkan pencemaran bagi lingkungan terutama kesehatan masyarakat sekitar.
Karena itu, tampaknya sangat menarik ketika PT Pertamina EP Papua, yang terletak di Klamono melakukan upaya-upaya untuk meminimalisasi terjadinya pencemaran akibat proses produksinya.
Salah satu pejabat Pertamina EP Sorong, Njo Fransiscus Xaverius AC, menjelaskan, upaya perusahaan itu untuk meminimalisasi atau menurunkan beban pencemaran terhadap bumi dan lingkungan adalah dengan menerapkan Water Management Program.
Baca Juga: Kenalkan Digitalisasi Pelabuhan Melalui Pelindo Mengajar
Program ini merupakan upaya pemanfaatan air terproduksi kembali sebagai media injeksi.
Sehingga tidak ada limbah cair hasil produksi, yang disebut sebagai air terproduksi, terbuang ke lingkungan sebagai limbah di Klamono, Papua Barat Daya.
Air limbah ini dihasilkan dari pemisahan fluida terproduksi dari sumur migas yang terdiri dari gas, minyak dan air melalui peralatan separator dan tangki SPU yang ada di fasilitas produksi.
Menurut Njo, injeksi air yang dilakukan bertujuan untuk menambah perolehan minyak serta mempertahankan atau meningkatkan tekanan reservoir agar produksi di suatu sumur tidak cepat turun.
Produksi migas di Lapangan Klamono, Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, hingga September 2024 adalah 772 barel minyak per hari (BOPD).
Baca Juga: Ketua Dewan Komisionet LPS, Paparkan Pentingnya Peran LPS di Kuliah Umum Mahasiswa UNS
Lapangan Klamono merupakan lapangan produksi migas pertama di Kabupaten Sorong sejak tahun 1932.
"Jumlah atau kumulatif bahan yang ikut keluar bersama minyak dan gas dari perut bumi termasuk jutaan bbl air," kata Njo.
Menurut dia, pertimbangan umum dalam melakukan re-injeksi air terproduksi di antaranya yaitu formasi yang diinjeksi harus terisolasi dari zone air tawar yang mobile.
Kemudian tekanan injeksi dilimitasi oleh besarnya tekanan rekah formasi. Sumur injeksi harus dikonstruksi agar dapat terisolasi dari sumber air yang ada di permukaan.
Selanjutnya pertimbangan lainnya yaitu formasi yang diinjeksi harus memiliki nilai porositas, permeabilitas, dan volume reservoirnya yang cukup.
Baca Juga: Dikpol Golkar, Memaksimalkan Penggunaan Media Sosial, Saring Dulu Sebelum Sharing
Ia menjelaskan bahwa air mempunyai keefektifan yang baik untuk penyapuan di berbagai jenis batuan serta dapat menghemat biaya.
Sedangkan menurut pakar lingkungan pemanfaatan limbah cair hasil produksi minyak bumi (air terproduksi) menjadikan perusahaannya mampu menjalankan pengelolaan migas yang ramah lingkungan.
DI tempat terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya Kelly Kambu, ST, M.Si, mengatakan berdasarkan Undang-Undang UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, mensyaratkan badan usaha yang menjalankan usaha di bidang eksploitasi minyak bumi untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
Yakni melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup sebagai akibat kegiatan pertambangan di Papua Barat Daya.
Baca Juga: Tiga Tokoh Muda Gibran, Gusti Bhre dan Sekar Tandjung, Siap Menangkan Paslon Respati - Astrid di Pilkada Solo
Seperti diketahui bahwa kegiatan usaha minyak bumi berpotensi mencemari lingkungan hidup manusia.
Pasalnya, minyak bumi mengandung hidrokarbon yang bercampur dengan air dan bahan-bahan anorganik maupun organik yang terkandung di dalam tanah.
Maka itu, jika tidak dikelola dengan baik, dapat merusak bumi dan membahayakan lingkungan.
Menurut pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT. Pertamina EP Klamono Sorong itu bisa dikatakan memiliki nilai positif.
Bahwa setiap tahun Kementerian LH selalu melakukan penilaian terhadap Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper), dan hal itu juga sejalan dengan semangat amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Sukseskan PON XXI, Telkom Siapkan Infrastruktur Telekomunikasi dan Ratusan Personil
Air terproduksi, itu menurut pakar merupakan limbah cair, dan jika dibuang ke lingkungan harus memenuhi parameter baku mutu limbah cair sehingga aman bagi lingkungan.
Tentu ini sesuai dengan Peraturan Menteri LH No. 19 Tahun 2010 tentang "Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Minyak Dan Gas Serta Panas Bumi.
Pemanfaatan air terproduksi (limbah cair) melalui air injeksi mengacu kepada Peraturan Menteri LH Nomor 13 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengelolaan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Hulu Minyak dan Gas serta Panas Bumi dengan cara Injeksi, tersebut. ***
Itulah Selayang Pandang
' Siaga Lingkungan PT Pertamina EP Klamono Sorong, Pisahkan Air Dinjeksi Ke Tanah, Minyak jadi Utilitas Ekonomi '. ***
Sumber: Bahan Bacaan Pakar Ilmu Lingkungan, Pejabat Pertamina EP Klamono Sorong dan Observasi Lapangan.
Penulis: Yacob Nauly. Wartawan . Mahasiswa Magister (S2) IAIN Sorong. Mahasiswa Magister (S2) SDM Universitas Terbuka.
Baca Juga: Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Orang Asli Pupua - OAP