Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, SE, MSi
: Review dan evaluasi dari semua regulasi dan kebijakan yang diterbitkan
pemerintah di era now menjadi penting karena tidak saja berkaitan dengan kepentingan kesejahteraan, tapi juga aspek utamanya adalah kepentingan sosial – ekonomi. Bahkan, bukannya tidak mungkin juga selaras dengan kepentingan politik dan jalinan bilateral –
multilateral.
Hal ini secara tidak langsung menegaskan bahwa semua regulasi - kebijakan yang digulirkan pemerintah memberikan jaminan tidak hanya jangka pendek tapi juga jangka menengah dan jangka panjang. Artinya, review dan juga evaluasi atas semua regulasi dan kebijakan menjadi catatan penting untuk pembuatan regulasi dan kebijakan yang lain dengan fokus tetap kepada peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga: Jangan Remehkan Data
Urgensi dari review dan evaluasi terkait regulasi dan kebijakan maka di sektor kelautan juga tidak bisa terlepas dari kepentingan tersebut. Realitas ini bisa terlihat dari keluarnya keputusan Menteri Perdagangan lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20
Tahun 2024 dan Permendag No 21 Tahun 2024 yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Regulasi dan kebijakan ini membuka kembali kran kebijakan ekspor pasir laut terutama dalam bentuk sedimentasi. Padahal, pemerintah sebelumnya di era Presiden Megawati telah melarang ekspor tersebut sejak tahun 2002 dan dalam kurun waktu 20 tahun di era akhir pemerintahan Jokowi akhirnya regulasi dan kebijakan itu kembali dibuka.
Baca Juga: Mengamankan Produksi & Distribusi
Komitmen dan konsekuensi dari keluarnya regulasi - kebijakan Permendag No 20 Tahun 2024 dan Permendag No 21 Tahun 2024 yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut secara tidak langsung menjadi peluang dan tantangan, terutama di sektor kelautan termasuk juga nilai penting
dari pendapatan dari nilai ekspornya. Meski demikian pemerintah juga tidak bisa terlepas dari kepentingan reklamasi pantai terutama di daerah pesisir.
Selain itu, regulasi dan kebijakan yang tertuang pada Permendag No 20 Tahun 2024 dan Permendag No 21 Tahun 2024 yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut juga berkaitan dengan aspek keamanan dan kenyamanan dunia pelayaran. Padahal, konvensi PBB terkait aspek keamanan dan kenyamanan pelayaran telah disepakati secara bersama untuk mendukung kelancaran – keamanan dan kenyamanannya.
Baca Juga: Pesimis Akhir 2024?
Meski ada kepentingan secara sosial – ekonomi dan juga politik tetapi pada prakteknya tidak semua korporasi bisa melakukannya. Paling tidak, hal ini terlihat dari regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan aspek syarat dan prosedur korporasi di balik keluarnya Permendag No 20 Tahun 2024 dan juga Permendag No 21 Tahun 2024 yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Setidaknya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah melakukan seleksi sejumlah korporasi yang akan terlibat dalam pelaksanaan regulasi itu. Hal ini secara tidak
langsung menegaskan bahwa dibalik regulasi dan kebijakan tersebut ternyata memang ada ketentuan yang ketat untuk bisa merealisasikannya.
Baca Juga: Gila Gelar, Gelar Gila
Fakta menegaskan bahwa potensi dari komoditas pasir laut republik ini memang cukup besar. Dari kalkulasi yang ada setidaknya sekitar 18 miliar meter kubik menjadi peluang yang sangat menjanjikan dari pasar ekspor pasir laut di pasar globa. Terkait ini, negara tetangga yaitu Singapura merupakan salah satunya yang paling banyak memanfaatkan,
terutama untuk kepentingan reklamasi.
Dari sekitar 18 miliar meter kubik tersebut untuk Laut Jawa saja ada sekitar 6 miliar meter kubik, belum dari daerah pesisir lainnya. Oleh karena itu, keluarnya regulasi - kebijakan Permendag No 20 Tahun 2024 dan Permendag No 21 Tahun 2024 yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memang harus dicermati, terutama untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan rakyat secara sistematis dan berkelanjutan. ***
* Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, SE, MSi - Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Solo