Oleh: Budi Seno P Santo
: innakillahi Wainaillaihi Rojiun, kaget bukan kepalang aku mendengar kabar duka itu, Pak Muin, tukang sayur keliling tetangga belakang ruma kami telah meninggal dunia.
Beliau tertabrak truck pengangkut tanah beserta gerobak sayur dagangannya. Istriku merupakan pelanggan setianya setiap pagi.
Terlintas tanya di benakku, bagaimana nasib kedua anak perempunya yang masih bersekolah, siapa kelak yang membiayainya. Si Sulung masih duduk di bangku SMP, sementara yang bungsu masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Ketika aku datang melayat dan bertemu pak RT, tanya itu terjawab, almarhum ternyata menjadi peserta BPJamsostek kategori bukan penerima upah (BPU).
"Istri saya yang mendaftarkannya pak," ujar pak RT. Memang, kebanyakan ibu-ibu di komplek kami merupakan pelanggan pak Muin almarhum.
Ternyata, bu RT telah mendaftarkan pak Muin sebagai peserta BPJamsostek melalui program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN).
Lantas, apakah bisa didaftarkan orang lain, dan apa yang dimaksud program SERTAKAN?
Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau akrab disapa dengan sebutan BPJamsostek, diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Penyelenggsraan BPJS Ketenagakerjaan.
UU tersebut mengamatkan BPJamsostek untuk melindungi segenap pekerja di Indonesia. Agar pekerja dan keluarga pekerja, terhindar dari masalah sosial, sehingga bisa hidup sejahtera.
Khususnya, apabila seorang pekerja mengalami musibah atau kecelakaan, sehingga bisa saja keluarga pekerja terdampak secara sosial dan bahkan ekonomi.
Karenanya, dalam salahsatu pasal di UU Nomor 24/2011 itu ada menyebut bahwa perusahaan/pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan atau pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek. Agar, apabila ada kejadian musibah yang menimpa pekerja, segala risikonya diambil alih oleh BPJamsostek, termasuk risiko ekonomi keluarga pekerja.
Hal itu, terasa mudah bagi pekerja yang bekerja secara formal di sebuah perusahaan. Lantas, bagaimana nasib para pekerja informal, seperti pedagang, sopir pribadi, asisten rumahtangga, tukang bakso langganan putra/putri Anda, serta tukang sayur langganan istri Anda.
Bisa juga abang ojek pangkalan (opang) langganan, yang biasa mengantar jemput putra/ putri Anda ke sekolah, atau mungkin abang becak langganan ibu ke pasar. Mereka merupakan pekerja, pekerja informal atau disebut bukan penerima upah (BPU).
Yang mencari nafkah juga untuk istri dan anak-anak nereka. Tentunya, istri dan anak-anak mereka di rumah selalu menunggu kepulangannya, dengan harap-harap cemas.
Karena, kita tak akan pernah mengetahui kapan musibah akan terjadi. Seperti yang dialami pak Muin, yang diilustrasikan di atas.
Baca Juga: Maybank and Maybank Foundation, Pastikan Anak Masa Kini Tumbuh Jadi Dewasa Bertanggungjawab
Untuk itu, mereka memerlukan uluran tangan kita, agar bisa menjadi peserta BPJamsostek untuk kategori BPU. Hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan program SERTAKAN.
Program SERTAKAN adalah program dari BPJamsostek untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dan miskin ekstrem. Program ini merupakan bentuk kepedulian kepada sesama pekerja, khususnya yang belum mendapatkan perlindungan BPJamsostek.
Pekerja rentan adalah pekerja yang tidak menerima upah atau bekerja di sektor informal, dengan kondisi kerja yang jauh dari standar, berisiko tinggi, serta berpenghasilan minim.
Dengan mendaftarkan pekerja melalui program SERTAKAN, diharapkan risiko pekerja dapat berkurang, terutama pekerja non formal.
Sesungguhya, bila kita mau membantu mereka (para pekerja rentan) yang BPU tersebut, ternyata tidaklan berat. Dengan mendaftatkan mereka sebagai peserta BPJamsostek, kita hanya merogoh kocek Rp 16 ribu per bulan, untuk membayarkan iurannya.
Dengan iuran sebesar itu, peserta sudah bisa memperoleh dua program jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dan, bila ingin ditambahkan dengan Jaminan Har Tua (JHT), maka iurannya tinggal menambah Rp 20 ribu per bulan, jadi totalnya Ro 36 ribu per bulan.
Besaran iuran itu, hanya beda sedikit dengan harga sebungkus rokok yang beli (bila Anda perokok) setiap hari. Tapi, manfaat yang diperoleh peserta begitu besar.
Musibah memang tidak diinginkan, apalagi sampai merenggut nyawa. Tapi, apabila itu terjadi keluarga orang/pekerja BPU yang kita bantu menjadi peserta BPJamsostek lewat Program SERTAKAN, bisa terus melanjutkan kehidupannya.
Keluarga sebagai ahli waris berhak menerima santunan, selain itu, yang lebih penting lagi, anak-anak tidak harus putus sekolah. Ada manfaat, yang menjadi hak anak-anak peserta dalam program SERTAKAN.
Yakni, BPJamsostek akan menjamin atau menanggung biaya pendidikan dua orang anak peserta yang sudah almarhum tersebut, mulai dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi.
Untuk itu, ayoo kita bersedekah, beribadah dengan membantu para pekerja rentan, para pekerja bukan penerima upah di sekitar kita.
Sifatnya toh, tidak harus selamanya, karena Program SERTAKAN juga akan dapat menstimulasi pekerja rentan untuk bisa menjadi peserta BPJamsostek mandiri.
Kita perlu bantu pekerja rentan atau BPU dengan gerakan SERTAKAN. Agar mereka dapat memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya.
Dan, yang terpenting lagi tidak kecemasan, baik di diri pekera maupun keluarha pekerja. Bisa dengan semangat Kerja Keras Tidak Cemas.***