unescoworldheritagesites.com

Pedoman AI

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN KONTEN EKOSISTEM PROMEDIA TEKNOLOGI INDONESIA UNTUK PERUSAHAAN KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE)

Kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) sudah marak digunakan di era informasi digital sekarang. Menyikapi perkembangan teknologi AI yang kian berkembang ini, PROMEDIA TEKNOLOGI INDONESIA (PTI) dan seluruh mitra media yang tergabung dalam ekosistem PTI memiliki misi untuk mengawal penggunaan teknologi ini dalam memproduksi informasi yang bisa dikonsumsi oleh publik.

PROMEDIA TEKNOLOGI INDONESIA (PTI) dan seluruh mitra media di ekosistem PTI juga ingin memastikan teknologi AI digunakan dengan tujuan positif ke masyarakat dan sesuai dengan aturan dan etika jurnalistik yang berlaku di Indonesia. 

Untuk mewujudkannya, seluruh perusahaan Kecerdasan Buatan Generatif/Generative Artificial Intelligence (AI) harus patuh dengan syarat dan ketentuan berkaitan dengan penggunaan berita dan tulisan di media yang tergabung dalam ekosistem PTI. Berikut syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi. 

A. Kepemilikan Konten

Semua konten yang dipublikasikan oleh media di ekosistem PTI, baik karya jurnalistik atau non-jurnalistik, merupakan hak media terkait dan PTI, yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta dan perundang-undangan di Indonesia.

B. Penggunaan Tanpa Izin

Dilarang keras bagi perusahaan AI untuk menggunakan konten yang diproduksi oleh (1) media ini, (2) oleh media lain yang tergabung dalam ekosistem PTI, dan (3) oleh PTI.

C. Penyalahgunaan konten

Setiap pelanggaran atau penyalahgunaan syarat dan ketentuan ini akan mengakibatkan tindakan hukum yang dapat diambil (1) oleh media ini dan (2) PTI, termasuk tuntutan ganti rugi dan penghentian akses ke konten.

D. Penegakan Hukum

Syarat dan ketentuan yang berlaku diatur dan disesuaikan dengan hukum di Indonesia. Pengadilan di Indonesia yang berwenang akan menangani setiap sengketa yang timbul dari syarat dan ketentuan ini.

E. Permohonan Izin

Perusahaan AI dapat mengajukan permohonan izin untuk menggunakan konten yang diproduksi (1) oleh media ini, (2) oleh media yang tergabung dalam ekosistem PTI dan (3) oleh PTI

Permohonan izin wajib diajukan dalam bentuk tertulis ke PTI dan media ini, yang berisi rincian detail penggunaannya, seperti durasi penggunaan, tujuan penggunaan dan informasi-informasi lain yang penting dan relevan. 

F. Lisensi Penggunaan Konten untuk AI

PTI dapat memberikan lisensi penggunaan konten untuk perusahaan AI berupa izin tertulis yang mencakup namun tidak terbatas pada durasi lisensi, batasan penggunaan, hingga kompensasi yang wajib dibayarkan ke PTI dan media yang tergabung dalam ekosistem PTI. 

G. Perubahan Syarat dan Ketentuan

PTI punya hak untuk mengubah syarat dan ketentuan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Jika ada sengketa yang timbul berkaitan dengan syarat dan ketentuan yang dibuat akan diselesaikan di pengadilan yang berwenang di Indonesia.

Terkini Lainnya

  • Terpopuler

  • SHI Bakal Tolak Usulan Pemerintah Terkait Kenaikan Gaji Wakil Tuhan Jika Tak Sebading

  • Menuju Kemandirian Pengobatan Nasional, Kemenperin Serius Tingkatkan Pemanfaatan Fitofarmaka di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  • Yayasan Jantung Indonesia NTB Gelar Pelatih dan Penjurian Senam Jantung Sehat 2024

  • Dilantik Pengcab Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Kota Se NTB, Momentum Pencegahan Dini Penyakit Jantung

  • Baru Ditangkap, Tahanan Polsek Pondokgede Ini Malah Kabur, Ditangkap Kembali di Rumahnya

  • MA Bakal Terima Audiensi Ikahi, SHI kala Wakil Tuhan Berdemo dengan Cara Cuti Bersama Hari Senin

  • Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Mulus, Dirjen IKP Sebut Layak Dicatat Sejarah

  • Silang Monas Bak Lautan Manusia, Masyarakat Antusias Saksikan Puncak HUT ke 79 TNI

  • Menko PMK: Program Rusunawa Pemerintah Bangun Perumahan Pendidikan sekaligus Karakter Mahasiswa

  • Website Trading Terbaik dan Nyaman bagi Trader Pemula

Tautan Sahabat