: Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait uji materi mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Walau sering banyak pertanyaan pengandaian, kami konsisten tidak mau mendahului putusan MK. Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak. Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023
Baca Juga: Gulirkan Program Sicantiks, BUMD ini Pemprov DKI Jakarta Terus Dorong Literasi Keuangan Syariah
Selain memberikan kepastian, Saleh menyatakan bahwa PAN berharap putusan ini akan mengakhiri berbagai spekulasi dan perdebatan yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," katanya.
Saleh juga menegaskan bahwa spekulasi dan perdebatan yang seringkali merendahkan pihak-pihak tertentu tidak membawa manfaat, terutama menjelang pelaksanaan pemilu. Ia berpendapat bahwa saatnya untuk menjaga sikap yang baik.
Baca Juga: Edwin Senjaya Terima Audiensi Pemuda Pengawas Kebijakan Publik
Selain itu, Saleh menambahkan bahwa putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres akan semakin memperkuat harapan agar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dapat menjadi calon wakil presiden (cawapres) bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
"Putusan ini tentu makin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang menginginkan batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Kinerja Baik, Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Diperpanjang Satu Tahun
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Menurut jadwal yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober dan berakhir pada tanggal 25 Oktober 2023.***