unescoworldheritagesites.com

Stop Fitnah, Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto Bukan Pelaku Pelanggaran HAM 1998 - News

Stop Fitnah, Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto Bukan Pelaku Pelanggaran HAM 1998  (Redaksi suarakaeya.id)



Oleh Yacob Nauly

: Sebagai putra asli Indonesia sangat tidak menerima jika orang yang diidolakan ternyata penjahat.

Apalagi seorang pelaku pelanggaran HAM pada peristiwa kerusuhan tahun 1998 di Jakarta.

Belakangan banyak orang yang tak bertanggungjawab menyebut nama Prabowo Subianto.

Baca Juga: Polresta Sorong Kota Gelar Apel Konsolidasi Pengamanan Sidang Pleno Lanjutan Tingkat Kota Sorong

Mereka mengatakan Prabowo Subianto Paslon 2 Capres RI  adalah  pelaku pelanggaran HAM tahun 1998 tersebut.

Tuduhan tersebut  ternyata fitnah alias hoaks belaka.

Pasalnya Prabowo Subianto dalam proses hukum yang dilakukan Komnas HAM tidak berbukti.

Prabowo tak terbukti sebagai pelaku pelanggaran HAM pada kerusuhan 1998 lalu di Jakarta.

Fitnah

Tuduhan tak beralasan itu dibantah Mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Pigai menyebut capres Prabowo Subianto bukanlah pelaku pelanggaran HAM.

Tidak terbukti Prabowo Subianto  melakukan Pelanggaran HAM saat peristiwa kerusuhan pada tahun 1998.

Dikatakan Pigai, penyelidikan Komnas HAM menyatakan Prabowo sebagai saksi.

Hasil penyelidikan Komnas HAM itu tidak menyatakan tegas bahwa Prabowo itu adalah pelaku dan saksi pelaku.

"Prabowo itu saksi, bukan pelaku dan saksi pelaku," kata Pigai di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019) lalu.

Pigai menjelaskan, sesuai dengan hukum HAM internasional dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Prabowo bukanlah pihak yang bertanggungjawab atas pelanggaran HAM saat peristiwa pada 1998 lalu.

Pigai menyebut pihak yang bertanggungjawab adalah commander responsibilities.

Baca Juga: Ingat, Dua Tokoh Golkar Putra Ayamaru Papua ini Berjasa Bangun Kota Sorong hingga Maju Begini - Drs. Jonathan Jumame, MM dan Lambertus Jitmau MM

"Siapa bertanggung jawab? Commander responsibilities peristiwa '98 adalah Wiranto sesuai dengan hukum HAM internasional dan hukum HAM nasional UU 26 Tahun 2000," kata
Pigai.

Pigai menuturkan kerusuhan pada 1998 merupakan peristiwa nasional.

Karena itu, tanggung jawab atas peristiwa tersebut, menurutnya, ada di pundak Wiranto.

Kenapa commander responsibilities?

Karena huru-hara peristiwa '98 itu bukan hanya dilokalisir pada tugas dan kewenangan satu kesatuan saja.

"Huru-hara peristiwa adalah huru-hara nasional. Karena itu, tanggung jawab pimpinan keamanan dan pertahanan nasional, yaitu Angkatan Bersenjata RI dan Wiranto," jelasnya.

Pigai lalu menjelaskan dasar pemecatan Prabowo sebagai prajurit TNI.

Menurutnya, capres nomor urut 02 itu dipecat bukan hanya karena kerusuhan 1998.

"Karena itu penetapan terhadap Prabowo, saya ingin sampaikan salah satu penetapan terhadap Prabowo itu adalah berdasarkan pengerahan pasukan terhadap pembebasan Soeharto di Kanada," ujar Pigai.

"Jadi Prabowo itu dipecat, salah satunya  karena pengerahan pasukan pembebasan Soeharto di Kanada. Jadi jangan kita lokalisir ke peristiwa '98," Pigai menambahkan.

Baca Juga: Polres Sorong Kota Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mansinam 2024 plus Pencanangan Keselamatan Jalan

Pigai lalu menyinggung soal sikap Prabowo yang diam terkait peristiwa 1998.

Menurutnya, Prabowo diam karena menyimpan rahasia tentang peristiwa tersebut.

"Sekarang pertanyaannya kenapa Prabowo selama ini diam? Seorang jenderal menyimpan sebuah rahasia karena semua perintah itu selalu berdasarkan surat perintah tertulis," kata Pigai.

Dikatakan Pigai, apalagi perintah jenderal tidak ada perintah lisan, seluruh itu dokumen kok.

"Dengan visual juga ada, catatan-catatan juga ada, perintah tertulis juga ada," kata Pigai.

Menurut Pigai, pemecatan seorang jenderal itu tidak bisa hanya karena satu kasus.

Karena itu, untuk membuktikan kesalahan Prabowo, berkas penyidikan Komnas HAM selalu dikembalikan oleh kejaksaan.

Tidak semata-mata itu. Karena penetapan seorang jenderal itu harus ada tiga kesalahan tidak bisa hanya satu kesalahan. Lalu waktu peristiwa '98, Prabowo itu pengerahan pasukan, pengamanan ibu kota negara.

Karena itu mengapa penyelidikan Komnas HAM selalu bolak-balik kejaksaan, dikembalikan lagi.

Baca Juga: PWP Kilang Kasim Edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat Kepada 70 Anak di Kampung Ninjemur Papua Barat Daya

"Pasalnya ini buktinya memang harus kuat kalau mau dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Sadar

Dari penjelasan Pigai di atas kita sebagai warga Indonesia kita harus sadar dan yakini
kebenarannya.

Kita juga menyadari bahwa ancaman fitnah  itu ada di dalam hukum kita.

Seperti Isi Pasal 311 KUHP tercatat persoalan hukum yang sangat jelas.

Tindak pidana fitnah diatur dalam pasal   311 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, yang berbunyi:

• Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Soal fitnah ini juga diatur dalam Agama Islam.

Karena Prabowo Subianto beragama Islam. Maka kita lihat ancaman fitnah menurut Islam.

Apa hukumnya menebar fitnah dan kebencian itu.

Berdasarkan dari pendapat para ulama dan pleno, setiap muslim, kata MUI, yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk: Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

Baca Juga: Nasir Suriali, Kadis PU Kabupaten Seram Bagian Barat Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi - Tipikor

Menuduh tanpa bukti namanya apa menurut Islam.

Jadi menjawab pertanyaan itu, menuduh orang lain tanpa bukti dapat dikatakan sebagai fitnah. Dan dapat dipidana sepanjang tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang banyak.

Apa akibatnya jika seseorang melakukan perbuatan fitnah?

Dalam QS 85: 10 Allah S.W.T. berfirman yang artinya:

“Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan fitnah kepada  orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang sangat pedih”.

Kesimpulan:
Dari berbagai pernyataan yang disampaikan terkait  persoalan hukum Prabowo Subianto.

Maka penulis simpulkan bahwa Prabowo Subianto Paslon Cawapres nomor urut 02 orang Jujur.

Prabowo Subianto berdasarkan fakta dan teori tidak terbukti melakukan palanggaran  HAM  kurusuhan 1998 di Jakarta. Seperti fitnahan orang selama ini.

Karena itu. 'Stop Fitnah, Capres Prabowo Subianto Bukan Pelaku Pelanggaran HAM 1998'.

(Sumber: Komnas HAM. Pernyataan Natalius Pigai, , detik.com dan Referensi lain)

Penulis: Yacob Nauly; Pemegang Kartu Utama UKW Dewan Pers;  Wartawan ; Mantan Ketua PWI Sorong;  Lulus Kompetisi Fellowship Journalism BRI Pusat Angkatan 3 tahun 2021;  Mahasiswa Magister (S2) di IAIN Sorong dan Mahasiswa Magister (S2) di Universitas Terbuka (UT).


Baca Juga: Agar Tak Membias Pj Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa Harus Klarifikasi soal Tuduhan Korupsi

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat