: Berdasarkan Keputusan Majelis Rakyat Papua se-Tanah Papua Nomor 1 Tahun 2024 maka Robert Joppy Kardinal S.A.B, berhak maju sebagai calon gubernur Papua Barat Daya.
Pasalnya, Robert Joppy Kardinal adalah putra Asli Papua dari keturunan ibunya orang Tambrauw Papua Barat Daya.
MRP se- Tanah Papua menetapkan bahwa yang termasuk putra asli Papua. Dan berhak maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di tanah Papua adalah mereka yang punya garis keturunan orang Asli Papua (OAP).
Baca Juga: Kilang Kasim Tekan Kasus Stunting dan Gizi Kurang melalui Pendampingan Posyandu
Artinya keturunan atau garis hubungan darah biologis orang asli papua yang dapat ditafsirkan :
1. Bapa Mama Papua;
2. Bapa Papua mama non Papua;
3. Mama Papua Bapa Non Papua
4. Tete Papua dan Nene salah satu Papua;
5. Atau mereka yang masih memiliki hubungan darah/memiliki hubungan Biologis Asli Papua.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis Yosep Titirlolobi, S.H menegaskan bahwa Pembina LBH-Gerimis Robert Joppy Kardinal berhak maju sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya tahun 2024-2029.
Pasalnya Robert Joppy Kardinal memiliki keturunan Papua dari darah orangtua perempuan yang asli dari Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Yosep, Keputusan Majelis Rakyat Papua Se-Tanah Papua Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pengertian Orang Asli Papua sudah sangat jelas.
Bahwa berdasarkan keputusan itu maka Pembina LBH-Gerimis Robert Joppy Kardinal siap diusung maju sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga: BRI Berkomitmen Terus Berperan Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia
Yosep menjelaskan, silsilah Robert Kardinal itu mengacu pada keputusan MRP Se-Tanah Papua yang ditetapkan di Kabupaten Timika pada tanggal 25 April 2024.
Keputusan MRP itu ditandatangani 6 Ketua MRP Se-Tanah Papua.
Mereka adalah Alfon Kambu dari Papua Barat Daya; Ketua MRP Papua Tengah diwakili Agustinus Anggaibak; Ketua MRP Papua Barat di wakili oleh Judson Ferdinandus Waprak; Ketua MRP Papua Nerlince Warmuar; Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Nikilik Hubi; dan Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu.
Dengan ditandatangani Keputusan Asosiasi Majelis Rakyat Papua se-Tanah Papua No. 1 Tahun 2024 tentang pengertian orang asli papua itu.
Baca Juga: Informasi Terkait Kapal Perintis di Papua Tak Dilakukan Kemenhub, Warga Kecewa
Maka yang memliki mama darah Papua asli berhak untuk maju sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.
Yosep menjabarkan, MRP Se-Tanah Papua telah memutuskan dan menetapkan dalam Poin Ke-3.
Poin itu (3) menjelaskan, yang dimaksud dengan orang asli papua sebagaimana dimasud pada DIKTUM Kedua memiliki identitas keaslian yang terdiri dari :
a. Hubungan dan keterikatan genaologis;
b. Kepemilikan wilayah adat;
c. Kepemilikan bahasa ibu, dan
d. Kepemilikan kebudayaan.
Berdasarkan keputusan MRP se- Tanah Papua tersebut maka keturunan Orang Asli Papua (OAP) termasuk Robert Joppy Kardinal berhak maju sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya.
Baca Juga: Presiden Terpilih Prabowo Subianto Perlu Tingkatkan Manajemen Program Food Estate yang Dicanangkan Presiden Jokowi karena Bermanfaat Bagi Indonesia
Robert Joppy Kardinal adalah peraih suara terbanyak Pemilu
Caleg DPR RI 2024, di Provinsi Papua Barat Daya.
Peraih Kursi DPR RI Dapil Papua Barat Daya adalah:
1. Robert Joppy Kardinal 53.578 suara (Golkar);
2. Faujia Helga Tampubolon 35.856 suara (Demokrat);
3. Rico Sia : 32.926 suara (NasDem).
Jika Politikus Indonesia dari Partai Golkar Robert Joppy Kardinal ini, mau maju sebagai calon Gubrrnur Papua Barat Daya, patut diduga menang.
Pasalnya, warga daerah ini sudah paham dan kenal betul sikap integritas dan kapabilitas Robert Joppy Kardinal selama menjadi anggota DPR RI. ***