unescoworldheritagesites.com

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena Sebut Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres Patut Dipertimbangkan! - News

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Idris Laena saat bersama Presiden Joko Widodo dengan mengenakan busana adat dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tahun lalu 2023 (AG Sofyan)

: Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Dr. Ir. HM Idris Laena, MH menyatakan perlunya mempertimbangkan wacana pemisahan peran cabang-cabang kekuasaan di Indonesia yakni kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudukatif, dan juga peran legislatif.
 
Idris Laena menyebut wacana yang disampaikan oleh Cak Imin alias Muhaimin Iskandar yang tak lain Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) patut untuk dipertimbangkan.
 
Hal ini karena ini sejalan dengan amanah Konstitusi yang memisahkan peran cabang-cabang kekuasaan di Indonesia atau sesuai konsep Trias Politica yang dikemukakan John Locke, seorang filsuf asal Inggris yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul L'Esprit des Lois.
 
 
Konsep ini membagi suatu pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
 
Namun, menurut Politisi Senior Golkar ini, jika wacana mnggabungkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) hanya karena alasan efisiensi biaya adalah sebuah kekeliruan besar.
 
"Ini jelas berbeda tugas, pokok, dan fungsinya atau Tupoksi dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia yang menganut distribution of power," ujar Idris Laena kepada  di sela-sela reses ke salah satu Dapil Riau 2 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Jumat (26/7/2024). 
 
 
Idris menegaskan kalaupun mau dilakukan pemilu serentak seperti yang baru digelar 14 Februari 2024, yakni Pileg dan Pilpres maka dilakukannya harus berdasarkan peran ketatanegaraan masing-masing.
Misalnya Pemilihan Umum dilakukan dengan didahului Pemilu Legislatif secara aerentak baik untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.
 
"Dari hasil Pemilu Legislatif tersebut maka akan dihasilkan Parliamentary Threshold (PT) di semua tingkatan yang menjadi dasar dalam menentukan koalisi dukungan partai politik dan gabungan partai politik pada Pilpres. Hal ini juga berlaku pada Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia," jelas Idris yang juga Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI
 
Dengan demikian, lanjut Ketua Umum DPP Satkar Ulama Indonesia ini, maka pemilu tetap bisa dilakukan secara serentak, yakni pemilu untuk legislatif dan pemilu untuk eksekutif. Sehingga tetap bisa dilakukan secara efisien, efektif, dan dapat menekan bujet serta biaya lebih rendah  Namun tetap memerhatikan norma Hukum Tata Negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat