: SETARA Institute mencatat setidaknya telah terjadi 65 kali gangguan pada tempat ibadah sepanjang tahun 2023. Angka gangguan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, yang mana terdapat 50 tempat ibadah yang mengalami gangguan sepanjang 2022.
Dalam rilis yang disampaikan tokoh SETARA Institute, Hendardi kepada awak media, Sabtu (10/8/2024) sore, menyebut, sejak tiga setengah tahun yang lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah berkali-kali menyampaikan komitmen di depan publik bahwa akan dilakukan penyederhanaan dalam pengajuan izin pendirian rumah ibadah.
Dalam Rancangan Peraturan Presiden mengenai Kerukunan Umat Beragama (Raperpres PKUB), Menag menghapus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pegajuan izin pendirian rumah ibadah, sehingga syarat rekomendasi hanya satu, yaitu dari Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Wilayahnya.
Berbeda dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 tahun 2006 (PBM 2006) yang saat ini berlaku, rekomendasi yang dipersyaratkan dalam perizinan pendirian rumah ibadah berasal dari dua Institusi, Kantor Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Gagasan tersebut didukung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Namun sayangnya ditentang oleh Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, yang menilai bahwa seharusnya kebijakan perlunya rekomendasi dari FKUB patut dipertahankan. Hal ini karena rekomendasi FKUB dipandang sebagai suatu kebutuhan persetujuan dari pemuka-pemuka agama," tulis Hendardi.
Baca Juga: Melakukan Pelanggaran Berat, SETARA Institute Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK
Berkenaan dengan hal tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut:
Pertama, SETARA Institute mengapresiasi langkah progresif penghapusan syarat rekomendasi FKUB tersebut. Langkah tersebut lebih kompatibel dengan tata kebinekaan Indonesia yang terdiri dari berbagai identitas agama dan kepercayaan.
Dalam beberapa laporan tahunan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB), SETARA Institute mendorong agar pemerintah menyederhanakan proses perizinan pendirian rumah ibadah. Selain itu, Pemerintah hendaknya melakukan langkah progresif untuk menghilangkan ketentuan-ketentuan diskriminatif lainnya di dalam PBM 2 Menteri tahun 2006.
Perlu ditegaskan bahwa hambatan dalam perizinan pendirian rumah ibadah bukan hanya mengenai rekomendasi FKUB. Salah satu syarat yang membatasi kelompok minoritas yaitu syarat administratif dukungan 90 orang Jemaat dan 60 orang di luar Jemaat.
"Formula 90/60 nyata-nyata menghambat terjaminnya hak konstitusional untuk beribadah yang oleh Pasal 29 ayat (2) diberikan kepada setiap orang atau tiap-tiap penduduk," ucap Hendardi.
Kedua, dalam pandangan SETARA Institute, dengan rencana dihapuskannya syarat rekomendasi dari FKUB, maka FKUB dapat dioptimalkan perannya dalam membangun dan memelihara kerukunan sesuai mandat institusional kerukunan antar umat beragama.
FKUB mesti memainkan peran yang lebih intensif dalam memperluas edukasi dan kampanye toleransi, memperbanyak ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik yang mengganggu kerukunan antar agama, termasuk mediasi dan resolusi jika terjadi kasus penolakan peribadatan dan pendirian tempat dan rumah ibadah. Hal itu mesti ditegaskan secara eksplisit dalam Raperpres PKUB.