SUARAKARYA.ID: Pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta mendorong fraksi- fraksi segera mempersiapkan nama anggota untuk mengisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) agar rapat kerja, baik di Komisi ataupun Badan bisa segera dilaksanakan.
“Ada empat tugas pimpinan sementara. Pertama memimpin rapat di DPRD, mendorong fraksi menyerahkan nama untuk penempatan di AKD, membahas tata tertib (Tatib) DPRD, dan keempat menetapkan pembentukan AKD. Empat tugas itu yang akan kami kerjakan,” kata Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Sebagai pimpinan sementara, dia bersama Ahmad Yani ( PKS) mengatakan akan berusaha agar tugas-tugas utama bisa diselesaikan dengan cepat.
Baca Juga: 106 Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Dilantik Pengadilan Tinggi
Hal ini agar DPRD DKI Jakarta bisa mulai melakukan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami usahakan secepat mungkin, karena biasanya yang bikin lama itu pembahasan tata tertib (tatib), tapi karena sudah tau celahnya, saya sudah pengalaman tahun 2014 menjadi Ketua DPRD sementara, jadi spesialis sementara,” tutur Jhonny lagi.
Dia berpendapat dari seluruh tugas yang harus dijalankan, pembahasan tatib yang memerlukan waktu ekstra. Sebab, sambung dia, inilah acuan untuk 106 anggota DPRD menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kalau cepat, dua minggu bisa selesai, tergantung pembahasan tatib, paling lama tiga minggu, kan sudah tau seni pembahasannya,” ucap Jhonny.
Baca Juga: 106 Legislator DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Dilantik Senin Depan, Ini Daftarnya
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2024), diumumkan bahwa
politikus Achmad Yani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Jhonny Simanjutak dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menjadi pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta sembari menunggu penetapan pimpinan definitif DPRD periode 2024 - 2029.
Achmad Yani menjabat sebagai Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, sementara Jhonny Simanjuntak sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta. Komposisi pimpinan sementara DPRD ini berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Provinsi DKI Jakarta.