unescoworldheritagesites.com

Masa Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur Diusulkan Diperpanjang - News

Pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta. Achmad  Yani.

 

 

SUARAKARYA.ID: Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta meminta Presiden RI Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, bahwa masa jabatan Pj hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.

Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak mengatakan, meski secara aturan jabatan Heru akan berakhir pada 17 Oktober mendatang, tapi pemerintah bisa saja memperpanjang masa jabatannya. Kata dia, banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang jabatan Heru sebagai Pj Gubernur.

Baca Juga: Pimpinan Sementara DPRD DKI Minta 11 Fraksi Segera Isi Nama Anggota untuk AKD

Jhonny mengurai, pertama berakhirnya masa jabatan Heru dengan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta hasil Pilkada tidak lebih dari enam bulan.

Pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024, sedangkan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif sekitar Januari 2025.

“Kalau dari pandangan saya ya kan ini dia hanya tinggal 3-4 bulan lagi, saya pikir dari pendapat pribadi saya yah, beliau, Heru saja yang melanjutkan sebagai Pj Gubernur,” kata Jhonny, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: 106 Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Dilantik Pengadilan Tinggi

Alasan kedua, lanjut Jhonny, jika dipilih Pj Gubernur yang baru maka memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan barunya.

Berbeda dengan Heru, dia sudah berpengalaman sebagai Pj Gubernur seja 17 Oktober 2022 lalu, sehingga dia tinggal mengekseksui ataupun menyiapkan program strategis untuk dieksekusi oleh pejabat definitif selanjutnya.

Sebagai contoh soal program sekolah gratis untuk sekolah swasta di Jakarta dari jenjang SD sampai SMA/SMK. Anggota DPRD DKI Jakarta di Komisi E pada periode 2019-2024 lalu telah merekomendasikan agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan pagu anggaran untuk program sekolah gratis yang dimulai pada 2025 mendatang.

Baca Juga: Dipecat, Politisi DPRD DKI Jakarta ini Minta Disdik Kembali Pulihkan Status Guru Honorer

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat