: Ribuan warga Papua Barat Daya, Senin (9/9/2024) demonstrasi damai di Kantor KPU setempat.
Rubuan warga itu adalah pendukung pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS).
Warga kecewa dan marah karena Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya tak akui Abdul Garis Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai OAP.
Baca Juga: Tanggap Bencana Banjir, Kilang Kasim Salurkan Bantuan di 3 Distrik Kabupaten Sorong
Padahal berdasarkan UU Otsus Papua kedua paslon gubernur wakil gubernur Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw adalah OAP dari ibu (mama).
Massa tiba di kantor KPU Papua Barat Daya pada Senin (9/9/2024) siang.
Massa berjalan kaki dari kantor DPD Partai Demokrat Papua Barat Daya menuju kantor KPU setempat.
Unjukrasa ini menyikapi hasil verifikasi faktual MRPBD pada 5 September 2024 tentang nama-nama bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat OAP dan non-OAP.
Baca Juga: Surat Edaran Belajar di Rumah Saat Misa Akbar Paus Dipatuhi, Sekolah-Sekolah Tutup Pintu
Menurut pimpinan demo damai ini, Zeth Kadakolo, masa pendukung dari pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw yang merasa dirugikan karena tidak diloloskan oleh MRPBD.
Dijelaskan Kadakolo, apa yang diputuskan MRP PBD tidak berdasarkan fakta dan bukti.
Pasalnya Abdul Faris Umlati (AFU) jelas-jelas adalah anak asli Kabare Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya.
"Jadi kami berharap aspirasi kami ini disikapi dengan baik oleh KPU karena keputusan MRPBD itu merugikan pasangan kami," kata Kadakolo .
Baca Juga: Putusan MRP PBD Tolak Bacalon Gubernur Wakil Gubernur Papua Barat Daya ' Arus' Bertentangan dengan Hukum, KPU diminta Abaikan
Ribuan massa pendukung Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS) dikawal ketat oleh Kepolisian dari Polda dan Polres setempat.
David dari suku Moi Raja Ampat kepada , menyebut putusan MRP PBD yang tak mengakui Paslon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw OAP, itu salah.
"Petrus Kasihiw dan Abdul Faris Umlati itu OAP dari ibu (mama)," katanya.
Karena itu, menurut David agar masalah ini selesai. Maka putusan MRP PBD dianulir saja.
"Mengapa? Karena putusan MRP PBD itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Otsus Papua," katanya. ***