unescoworldheritagesites.com

Temukan Dugaan Bagi Sembako saat Blusukan dari Bakal Calon, PDIP Solo Minta Bawaslu Bertindak - News

Foto bukti yang disampaikan PDIP Solo  terkait paket sembako yang diduga dibagikan paslon Respati -Astrid saat blusukan (Istinewa)

: PDIP Kota Solo menyoroti aksi blusukan yang dilakukan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Solo 2024, Respati Ardi dan Astrid Widayani, Selasa (10/9/2024). Sebab di acara yang juga dihadiri Wakil Presiden terpilih Gibrab Rakabuming itu, diduga ada bagi-bagi sembako kepada warga.

Menurut Wakil Ketua DPC PDIP Bidang Hukum, Advokasi, dan Perundang-undangan, Suharsono, pihaknya menerima laporan dari kader PDIP lengkap dengan foto dan video ada bagi-bagi sembako.

"Isinya beras, minya goreng, susu, buku  ya pola-pola lama lah," kata Suharsono, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Bawaslu Kota Solo Petakan Kerawanan Pilkada 2024, Kecamatan Banjarsari Paling Rawan

Atas laporan dari sejumlah kader tersebut pihaknya kemudian menginformaeikan kepada Bawaslu Kota Solo. Dirinya berharap Bawaslu melakukan investigasi adanya informasi itu.

"Jangan membodohi rakyat, demokrasi itu jangan dinilai seharga sembako," katanya lagi.

Meskipun belum ada penetapan calon  tetapi pihaknya meminta agar Bawaslu dan KPU melakukan tindakan pencegahan.

Baca Juga: Tiga Tokoh Muda Gibran, Gusti Bhre dan Sekar Tandjung, Siap Menangkan Paslon Respati - Astrid di Pilkada Solo

Sementara itu, saat dikonfirnasi Ketua DPC Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno membantah jika bagi-bagi sembako itu melanggar aturan. Karena saat ini KPU belum menetapkan pasangan calon.

"Ini belum masa kampanye, jadi wajar kalau mas Respati datang menenui masyarakat dan memberikan oleh-oleh," kata Ardianto.

Terkait temuan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Solo  Budi Wahyono mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi. Pihaknya baru menerina informasi saja terkait dugaan bagi-bagi sembako dari bakal pasangan calon.

Baca Juga: KPU Kota Depok Harapkan RT/RW berperan Dalam Tingkatkan Partisipasi Pemilih saat Pilkada 2024

"Karena belun ada penetapan peserta dalam Pemilu dan kalau itu bagian dari sosialisasi maka kami imbau sosialiasi tidak ada pembagian sembako atau pembagian uang dan sebagainya," katanya.

Menurut Budi, pemasangan alat peraga, pembagian stiker, buku, dalam sosialisasi sebelum penetapan, masih diperbolehkan. Karena mengacu pada  Peraturan KPU (PKPU),  seperti pembagian susu, buku anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bahan kampanye yang diperbolehkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat