: Kepolisian Resor Nabire menetapkan Ketua KPUD Nabire Sarlota Nelcy Martha Wartanoy, sebagai tersangka pada kasus tindak pidana dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Sekretaris KPUD Nabire Saverius Tebai.
Dalam surat pemberitahuan kepada KPU Provinsi Papua Tengah, bernomor B/728/IX/RES.1.6/2024/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa Sarlota telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkaraan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Yang bersangkutan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana, sebut penyidik, seperti tertuang dalam surat pemberitahuannya, yang dikutip, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga: Empat SPBU di Nabire Jalani Uji Tera BBM
Disampaikan pula, penganiayaan terjadi pada Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 12.32 WIT, di Kantor KPUD Nabire. Laporan polisi dilayangkan oleh Saverius Tebai.
Terkait kasus tersebut, Sarlota menjelaskan, pemukulan terjadi lantaran dirinya kerap menerima diskriminasi di lingkungan pekerjaan di KPUD Nabire.
Dia mengaku tidak dapat menahan emosinya dan terjadilah pemukulan. "Banyak sikap diskriminasi terkait pekerjaan yang saya terima. Itu membuat saya tidak dapat menahan emosi," ujar Sarlota.
Baca Juga: Kemenhub Apresiasi Dukungan Semua Pihak, Beroperasinya Bandara Douw Aturure Nabire
Surati KPU
Merespon surat penetapan tersangka itu, Bawaslu Kabupaten Nabire menyurati KPU Papua Tengah, dengan nomor 101/PM.00.02/36.01/9/2024, dan meminta yang bersangkutan tidak mengikuti seluruh tahapan yang sedang berjalan dan tidak menandatangani berita acara dalam setiap tahapan sampai dengan diselesaikannya persoalan yang menjerat yang bersangkutan. Itu artinya, Sarlota dinonaktifkan untuk sementara waktu.
"Benar, Bawaslu Kabupaten Nabire telah menyurati KPUD Provinsi Papua Tengah terkait masalah tersebut. Kami masih menunggu respon dari KPU Papua Pegunungan," kata Koordinator Divisi (Koordiv) HP2H Bawaslu Nabire, Anton Wambrauw.
Di sisi lain, Ketua KPU Papua Tengah Jenifer Darling Tabuni, kepada awak media meyakini, pihaknya bisa menyelesaikan masalah tersebut.