: Tindakan premanisme dalam pembubaran acara diaspora oleh FORUM TANAH AIR (FTA) yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu(28 September 2024), harus diproses secara hukum. Polisi harus cepat bertindak tanpa menunggu laporan dari masyarakat atau penyelenggara karena di lokasi kejadian ada aparat kepolisian.
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, anggota polisi yang berada di lokasi tersebut, bisa langsung membuat laporan polisi. "Toh, peristiwa itu juga akan dibuatkan laporan internal ke Kapolres Jakarta Selatan, sekaligus ke Kapolda Metro Jaya," kata Sugeng dalam siaran persnya.
Baca Juga: IPW: Pemberantasan Judi Online Jangan Hanya Lip Service
Sugeng menambahkan Jangan sampai, kalau peristiwa itu tidak diproses secara hukum, maka publik beranggapan bahwa polisi melakukan pembiaran terhadap tindakan pidana yang dilakukan oleh sekelompok preman yang berujung penilaian buruk pada institusi Polri. Pasalnya bila aksi-aksi premanisme ini tidak ditindak maka akan jadi preseden penggunaan kekerasan dalam hal adanya pandangan beda yang akan merusak tatanan Indonesia sebagai negara hukum.
Kebrutalan preman itu juga pernah terjadi saat Kadin melakukan Munaslub untuk memilih Ketua Umum yang baru di Menara Kadin Jakarta, pada Senin (16 September 2024). Kejadian itu diproses oleh Polda Metro Jaya, sehingga IPW mengapresiasi Polda Metro Jaya memproses aksi kekerasannya dengan memanggil Ketua Umum Front Pemuda Muslim Maluku, Umar Kei pada Kamis (26 September 2024).
Baca Juga: IPW Kecam Kekerasan Aparat Dalam Menangkap Pendemo di Gedung DPR
Oleh sebab itu, Polda Metro Jaya melakukan hal yang sama terhadap kebrutalan preman yang terjadi pada acara diskusi diaspora yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Sabtu (28 September 2024).**