unescoworldheritagesites.com

Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi Tercatat di TPS 12 , Kelurahan Sumber, Solo untuk Pilkada Serentak 2024 - News

PresidenJokowi saat menghadiri acara di Solo beberapa waktu lalu (Endang Kusumastuti)

 

:  Nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi, tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT)  Kota Solo di Pilkada 2024.  Jokowi dan Iriana Jokowi tercatat masuk di TPS 12  yang berada di RT  8  RW 7, Kelurahan  Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Sebelumnya, nama Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dan istrinya Selvi Ananda juga masih terdaftar di DPT Kota Solo di Pilkada 2024. Gibran tercatat di TPS 18 kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari.

"Informaai terakhir setelah kita cek di DPT  Kota Solo, Bapak Presiden Jokowi bersama Ibu Iriana tercatat di DPT Kota Surakarta RT 8 RW 7, TPS 12,  Kelurahan Sumber, Kecanatan Banjarsari," jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Bambang Christanto, di Kantor KPU Solo, Senin (30/9/2024).

Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Pilkada Solo, Paslon Teguh-Bambang Nomor 1, Respati-Astrid Nomor 2

Menurut Bambang dirinya mengecek nama Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi melalui cek status memilih online dan nama keduanya masuk di DPT Kota Solo.

"Saya mengecek pasca penetapan DPT pada tanggal 18 September lalu. Saya cek ternyata yang bersangkutan masuk ke DPT Kota Surakarta," jelasnya lagi.

Bambang mengatakan nama Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi saat pemutakhiran data pemilih, belum masuk. 

Baca Juga: KPU Solo Menetapkan DPT untuk Pilkada 2024, Ada Nama Gibran Terdaftar di TPS 18

"Saat itu belum ada karena kan masih ada DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) kemudian uji publik di 54 kelurahan dan setelah itu, kita cek ternyata ada nama Bapak Jokowi dan Ibu Iriana," jelasnya lagi.

Disinggung apakah akan ada perlakuan khusus saat keluarga Jokowi dan juga Gibran mencoblos, Bambamg memgatakan tidak ada perlakuan khusus.

"Kami sampaikan sesuai PKPU yang kita prioritaskan adalah manula, yang sedang sakit, ibu hamil, disabilitas. Jadi tidak ada perlakuan khusus karena prinsipnya inklusi tidak membedakan satu dan yang lain," katanya.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR RI 2024: Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Skala Besar

Tidak adanya perlakuan khusus tersebut juga berlaku untuk Gibran Rakabuming Raka yang pada saat pencloblosan Pilkada sudah dilantik sebagai wakil presiden.

"Ya, kita layani sama, yang jelas yang bersangkutan masuk DPT, nanti KPPS akan mengecek dan melayani dan sama dengan yang lain," katanya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat