: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada umat Islam untuk tetap semangat dan solid dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina lewat gerakan boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi.
Seruan itu bagian dari refleksi MUI atas genosida Israel atas Gaza di Palestina yang genap satu tahun pada 7 Oktober 2024.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, M. Cholil Nafis, berharap kekompakan dan dukungan Muslimin dari seluruh lapisan masyarakat untuk Palestina.
“Jangan pernah berhenti dalam gerakan boikot. Sebab, genosida di sana juga tidak berhenti. Makanya, tugas kita terus mendengungkan gerakan boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi,” kata Cholil, (30/09/2024).
Pernyataan resmi otoritas kesehatan di Gaza belum lama ini menyebutkan hampir 45.000 orang warga Gaza tewas dalam setahun terakhir, di mana sebagian besarnya adalah anak-anak dan kaum perempuan.
Barbarisme mesin-mesin perang Israel, yang didukung penuh Amerika dan Eropa hingga hari ini, telah meluluhlantakkan wilayah kecil di selatan Palestina tersebut, melukai lebih dari 100.000 orang dan memaksa 2 juta lebih penduduknya hidup di tenda-tenda pengungsian.
Menurut Cholil, derita tak berkesudahan warga Gaza itu seharusnya bisa mengingatkan umat Islam Indonesia terkait tugas dan tanggung jawab bersama dalam menciptakan perdamaian dunia, termasuk membantu Palestina keluar dari cengkraman penjajahan Israel.
“Kita membantu Palestina sesuai dengan kemampuan masing-masing. Intinya, ini soal kemanusiaan kita bersama dan karena itu kita tidak boleh diam,” imbuhnya.
Baca Juga: Ini Kriteria MUI soal Produk Terafiliasi Israel yang Wajib Diboikot
Cholil berharap informasi terkait boikot produk Israel dan semua produk terafiliasi bisa terus menggaung di tengah masyarakat, termasuk di media sosial.
“Yang penting dalam gerakan boikot ini, kita semua punya 'standing position' sama yakni membela Palestina. Kewajiban kita adalah berjuang. Soal berhasil atau tidaknya, itu kehendak Allah SWT,” pesannya.
Menurut Cholil, gerakan boikot produk Israel dan semua produk terafiliasi memiliki pijakan yang sah, yakni pada fatwa MUI dan rekomendasi lembaga agar Muslimin beralih menggunakan produk lokal.