: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didesak untuk segera mencopot Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing karena telah membuat gaduh internal Pemkab setempat.
Desakan itu disampaikan Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
"Ganti Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing karena ugal-ugalan dalam memimpin dan tak paham aturan," kata Iskandar.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Ditunjuk Presiden Jabat Menteri PANRB Ad Interim
Kegaduhan yang dimaksud, disampaikan Iskandar, salah satunya semena-mena mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 686 tahun 2024 yang isinya membebaskan sementara Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Taput.
"SK itu dapat dikategorikan 'bodong' karena tanpa ada persetujuan dari Kemendagri," kata Iskandar.
Karena diragukan keabsahannya dan diduga ilegal karena tidak sesuai SOP penerbitan suatu SK, kata Iskandar, Dimposma berpotensi dipolisikan.
Baca Juga: Berpolitik Praktis, Mendagri Diminta Beri Sanksi Tegas Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing
"Ada ancaman hukuman pidananya," kata Iskandar. Di sisi lain, Iskandar melihat, Dimposma yang merupakan Direktur Penyerasian Sosial Budaya dan Kelembagaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), sangat tidak tepat memimpin Kabupaten Taput.
"Sekelas bupati atau walikota harusnya cukup dipimpin pejabat eselon II provinsi. Mereka tentu lebih paham lapangan," kata Iskandar.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah nonaktif Tapanuli Utara Indra SH Simaremare mmengaku tidak terpengaruh dengan dikeluarkannya SK pembebastugasan sementara dirinya sebagai Sekda.
Baca Juga: Pemburu Mahluk Penghisap Darah Di Taput Mengarah Goa Angker
"Saya masih sebagai Sekda defenitif dan tetap bekerja sebagaimana biasanya. Saya tidak terpengaruh dengan SK pembebastugasan sementara yang dikeluarkan Pj Bupati, karena Kanreg BKN Sumatera Utara menyatakan itu ilegal," ujar Indra.***