: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan koridor hukum dan landasan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) , kepala desa, dalam Pilkada 2024. Ada sanksi bagi mereka yang melanggar netralitas dalam Pilkada.
'Tentu bolanya ada di Bawaslu yang melakukan investigasi dan penelitian. Setelah itu akan kita tindaklanjuti mulai dari sanksi administrasi, teguran dan pemberhentian sementara nonaktif, atau unjung-ujungnya pemberhentian apabila memenuhi delik-delik pidana," jelas Bima Arya di sela-sela Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Stakeholder dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Provinsi Jawa Tengah di Alila Hotel Solo, Sabtu (9/11/2024).
Terkait pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa, mantan Wali Kota Bogor itu mengatakan sampai saat ini sanksi yang diberikan baru berupa teguran administrasi.
Baca Juga: Pjs Wali Kota Solo Bakal Gunakan Medsos untuk Jaga Netralitas ASN
"Belum ada, dari hasil pembicaraan teman-teman Bawaslu belum ada temuan yang melanggar berat. Paling tegurannya administratif saja karena banyak samar," jelasnya lagi.
Bima Arya mengatakan pelanggaran netralitas tersebut membutuhkan pembuktian. Sebab jika sanksi diberikan tanpa ada bukti valid maka arahnya bisa ke politis.
Lebih lanjut, Bima Arya mengatakan apa yang dilakukan Kemendagri dan penyelenggaran Pemilu bukan hanya sekedar memitigasi konflik tetapi juga bagimana kepala desa dan lurah bisa berperan dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas.
Baca Juga: Persiapan Debat Pilkada Jateng, Calon Wakil Gubernur Hendi Bakal Serap Aspirasi dari Bawah
"Lurah dan kepada desa kan punya pengaruh, kita berharap bahkan menginspirasi para pemilih dan semua untuk menjaga kebersamaan. Meningkatkan partisipasi pemilih, yang belum terdaftar terutama pemilih pemula, pemilih marginal, disabilitas, kelompok rentan," paparnya.
Menurut Bima Arya, hingga saat ini tercatat sebanyak 1,5 juta warga belum terdaftar dalam perekaman e-KTP. Piharknya berharap angka tersebut bisa ditekan menjadi 1 juta terutama di kota-kota besar menjelang Pilkada.
Sebab salah satu syarat untuk memilih di Pilkada adalah memiliki e-KTP. Untuk itu dirinya meminta kepada dinas terkait untuk melakukan jemput bola perekaman e-KTP.
Baca Juga: Gerakan Kolaborasi Jakarta Siap Menangkan Pram-Doel di Pilkada DKI Jakarta
"Baik itu di sekolah, panti asuhan, ponpes dan tempat umum," ujar Wamendagri di acara yang dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja itui.