: Permasalahan KPU Papua Barat Daya kian rumit karena saat ini ada putusan yang cukup mengagetkan warga di sana.
Kini KPU Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1679 Tahun 2024.
Keputusan KPU Nomor 1679 itu tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028.
Baca Juga: Dikecam, Penganiayaan Dokter dan Perawat di Papua
Keputusan KPU itu dikeluarkan Rabu (13/11/2024). Ini sangat mengagetkan masyarakat di Papua Barat Daya
Berdasarkan salinan petikan keputusan yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani langsung Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Kepala Biro Hukum Andi Krisna tanggal 13 November 2024, memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada :
1. Andarias Daniel Kambu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
2. Alexander Duwit selaku Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
3. Fatmawati selaku Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
4. Jefri Obeth Kambu Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
5. Muhammad Gandhi Siradjuddin selaku Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
Baca Juga: Puasa 15 Tahun, Kini Timnas Futsal Putra Indonesia Kampiun AFF 2024: Menpora Dito Tantang Jadi Tuan Rumah AFC 2026 Harus Juara!
Keputusan KPU Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028.
Ini dibuat berdasarkan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 855/PK.01-BA/04/2024 tanggal 11 November 2024 tentang berita acara hasil penanganan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas.
Pemberhentian sementara mulai berlaku pada tanggal Keputusan ini ditetapkan sampai dengan dibacakannya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atas penyelesaian pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang bersangkutan.
Baca Juga: Temui Jokowi di Solo, Zulhas Lepas Kangen dan Sampaikan Undangan
Dengan diberhentikan sementara 5 komisioner KPU Papua Barat Daya ini maka, tugas dan wewenang KPU Papua Barat Daya akan diambil alih oleh KPU RI.
Hingga malam ini belum ada konfirmasi dari pihak KPUD Papua Barat Daya.
Handphone Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Kambu tak dapat dihubungi hingga mapam ini. ***