JAKARTA: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah bersikap lebih baik menjalankan undang-undang (UU) yang sudah baik. Pemerintah tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang (UU) terkait pemilihan umum (UU Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (UU Pilkada).
Yakni, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut, ya. Prinsipnya, ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," kata Mensesneg Pratikno di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/02/2021) dalam tayangan video yang diunggah BPMI Setpres di web Sekretariat Kabinet (Setkab).
Pratikno memberikan contoh, misalnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Itu kan sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan, hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” ucapnya
Terkait UU Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam UU tersebut diatur jadwal pelaksanaan pilkada serentak bulan November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.
“Jadi pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi, sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi, kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” katanya menjelaskan.
“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” ujarnya pula.
Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua UU tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.
“Tolong ini, saya juga ingin titip ya?! Tolong, jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan pilkada serentak itu,” ungkapnya menandaskan. ***