: Ketua Umum DPP Pengajian Al-Hidayah, Hetifah Sjaifudian yang juga Pimpinan Komisi X DPR RI akan turut memastikan agar sebutan Madrasah sebagai salah satu penamaan bentuk satuan pendidikan tidak dihapus dari UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional).
“Secara substansi, Madrasah adalah bagian dari jalur pendidikan formal. Ini ada di batang tubuh, meski bentuk-bentuk nama satuan pendidikannya disebutkan di penjelasan. Intinya tidak ada niat atau rencana menghilangkan madrasah dari sistem pendidikan kita,” ujar Wakil Ketua Komisi X yang salah satunya membidangi Pendidikan DPR RI ini kepada , Senin (4/4/2022).
Srikandi Partai Golkar Senayan ini merasa terusik untuk merespon cepat frasa Madrasah ini akan dihilangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Baca Juga: Hetifah: Kombinasi Pengurus Pengajian Al Hidayah Makin Energik, Penuh Inovasi Dengan Program Membumi
Seperti diketahui Kemendikbudristek tengah menjadi perhatian publik dikarenakan hilangnya kata “Madrasah” dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Namun, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo memastikan revisi draft UU Sisdiknas akan mencantumkan istilah Masdrasah dalam penjelasan untuk menghindari kemungkinan kesalahan interpretasi.
“Kami sudah menerima masukan terkait hal itu. Draf RUU yang ada memang tidak menyebutkan nomenklatur spesifik seperti SD atau MI, SMP atau MTS, maupun SMA atau MA. Namun tidak berarti bentuk-bentuk satuan pendidikan itu akan dihapus,” jelas Anindito.
Baik Hetifah maupun Anindito sepakat bahwa dalam perumusan RUU Sisdiknas harus dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik yang terjaga untuk menerima masukan dari berbagai stakeholder dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.***