: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku sangat berkepentingan untuk meningkatkan integrasi layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri.
MenPANRB Abdullah Azwar menyebut sistem administrasi kependudukan sudah terintegrasi dengan beragam layanan di Mal Pelayanan Publik yang tersebar di seluruh Indonesia.
Layanan itu pun bisa diakses langsung oleh masyarakat di mana pun dan kapan pun asal tersedia jaringan internet.
"Kita mesti terus mengupayakan untuk meningkatkan integrasi beragam layanan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat di Mal Pelayanan Publik dengan sistem SIAK terpusat di Ditjen Dukcapil," kata Menteri Azwar Anas saat memimpin rapat bersama Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Anas mengapresiasi kinerja Ditjen Dukcapil Kemendagri karena telah menghadirkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Baca Juga: Belajar Teknologi Digital dengan Cybernica Estonia, Dukcapil Siap Lakukan Strategic Partnership
"Aplikasi tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena dapat meminimalkan penggunaan berkas fisik dalam mengurus layanan publik," ujar Menteri PAN-RB.
Pada kesempatan yang sama Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menyatakan Mendagri Tito Karnavian selalu mendorong jajaran Dukcapil terus meningkatkan kualitas pelayanan publik terkhusus di bidang administrasi kependudukan.
Baca Juga: Lirik Lagu Aku Bingung Kowe Bingung Kabeh Bingung Dadi Suwung yang Sedang Viral di TikTok
Caranya, ungkap Zudan, dengan bertransformasi dari pelayanan dokumen secara manual ke pelayanan digitalisasi data kependudukan.
"Aplikasi IKD merupakan salah satu puncak lompatan transformasi digital di Dukcapil, setelah layanan adminduk online, tanda tangan elektronik, dan cetak mandiri dokumen kependudukan oleh masyarakat," jelas Dirjen Zudan.
Identitas digital saat ini sudah diterapkan di 514 kabupaten/kota, sehingga masyarakat akan sangat dimudahkan. Semua layanan publik bisa diakses dari smartphone dan tidak perlu lagi memegang KTP-el secara fisik.