: Tim Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap tersangka mama muda R (22) yang diduga melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya berinisial MR (4).
Tersangka R sempat diperlihatkan kepada wartawan. Dia terlihat tertunduk sambil menahan tangis. Namun tak lebih dari tiga, tersangka dikembalikan ke rutan PMJ.
Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar mengatakan tersangka R ditangkap pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 di Tangerang Selatan, bersama 2 alat bukti handphone.
“Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 tahun sebanyak dua kali pada 30 Juli 2023,” ujar Hendri Umar di Mapolda, Rabu (5/6/2024).
Hadir Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.I.K., M.H.,
Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP. Fitria Mega, M.Psi., Psikolog,
Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime Drs. Kawiyan, M.I.Kom. perwakilan UPTD PPA DKI Jakarta Maria Ulfah, S.Psi., M.Psi., perwakilan Kasubdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Sanchez Sebayang, S.I.K., M.H.
Lebih lanjut Hendri Umar, menurut keterangan tersangka R perlakuan tidak senonoh atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun IS.
“Karena tertarik dengan iming-iming uang sebesar Rp 15 juta, maka tersangka R mengikuti perintah dari IS untuk membuat dan mengirim video melalui messenger. Namun setelah video dikirim tersangka, uang yang dijanjikan IS tidak pernah dikirim,” terang Hendri Umar.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasel 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 20 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***