unescoworldheritagesites.com

Semua Korban Anak Laki, Siber Bareskrim Ungkap Pembuatan dan Pendistribusian Konten Asusila di Tiga Kota - News

Direktur Siber Bareskrim Brigjen Ade Vivid dan Karo Penmas Brigjen A Ramadhan memperlihatkan barang bukti kasus asusila anak yang diedarkan di media sosial.  (Sadono )

: Kasus tindak pidana penyebaran kontenasusila, memproduksi dan menjual-belikannya,  diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sedikitnya tiga orang tersangka diringkus di tiga lokasi berbeda. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid A. Bactiar menyebut ketiganya ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi (LP).

Vivid yang didampingi Karo Penmas Brigjen Pol A Ramadhan menyebutkan LP pertama dengan tersangka FR (27) dari Kota Tulungagung, Jawa Timur, LP kedua tersangka JA dengan lokasi tempat tindak pidana di Semarang, Yogyakarta dan Bandung, serta tersangka ketiga FH (23) di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: Rakernis Bareskrim, Kapolri: Reserse Harus Siap Dinamika Dalam dan Luar Negeri yang Penuh Ketidakpastian

"Modus operandi para tersangka adalah menyasar anak-anak sebagai korban. Misalnya, untuk tersangka JA tindak pidananya di Semarang Tengah, yakni melakukan perbuatannya di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya," kata Vivid di Bareskrim, Senin (27/3/2023).

Ketika ditanyakan kepada tersangka FR kenapa menjual video asusila anak-anak, tersangka mengaku bahwa video pornografi dengan tema anak-anak lebih laku dibanding video orang dewasa.

"Jadi, pelaku menawarkan di aplikasi, siapa yang berminat diminta menyerahkan uang melalui transfer. Keuntungan yang didapat oleh tersangka FR dalam sebulan bisa mencapai Rp5 juta dengan menjual konten-konten pornografi anak," kata Vivid.

Baca Juga: Siber Bareskrim Polri Tangkap Komplotan Penguras 493 Rekening Nasabah Bank, Modus Kirim Link dan Aplikasi

Untuk tersangka JA, modusnya berpura-pura akrap dengan para korban. Kemudian, tersangka memberi korban makanan kecil atau uang. Setelah korban tertarik korban yang merupakan anak laki laki disuruh melakukan perbuatan asusila, sesuai keinginan tersangka.

"Kemudian oleh tersangka direkam, baik difoto ataupun video, dan film-filmnya itu disimpan di Google Drive,” kata Vivid.

Dari tersangka JA terdapat enam orang korban anak di bawah usia 18 tahun. Setelah didalami mengapa tersangka JA memiliki kelainan seperti ini, kepada penyidik tersangka mengaku sering melihat film.

"Jadi, kenapa timbul idenya karena dia sering melihat film," katanya.

Kemudian tersangka FH (23) asal Cirebon, membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila, pornografi anak dan perbuatan cabul.

Tersangka FH juga mengakui menyimpan video yang mengandung unsur asusila tersebut. Modus operandi FH sampai dengan yang dilakukan JA. Hanya saya bedanya, tersangka FH mengaku pernah menjadi korban (tindak pidana asusila).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat