unescoworldheritagesites.com

UKT PTN Tak Jadi Naik Disambut Gembira Masyarakat dan Orangtua Siswa - News

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf (Ist)

: Pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk Tahun Akademik 2024/2025 disambut baik masyarakat dan orangtua siswa.

Widi, orangtua siswa yang anaknya kini bersiap memasuki jenjang kuliah mengaku lega mendengar kabar UKT batal naik.

"Ya Alhamdulillah ya kalau memang dibatalkan. Karena sekarang memang segalanya serba mahal. Kalau UKT juga mahal dan tak terjangkau, nanti bangku kuliah hanya untuk orang kaya dan orang miskin yang dapat bantuan KIP saja. Kasihan orang menengah yang penghasilannya sedikit diatas UMR. Dikata miskin tidak masuk, dikata mampu juga tidak mampu untuk bayar kuliah anak," kata Widi.

Batalnya kenaikan biaya UKT Perguruan Tinggi Negeri juga disambut baik Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi.

Baca Juga: Dihadiri Wakil Wali Kota Depok, HUT 40 Tahun Sekolah Bintara Jadi Pelopor Pendidikan Swasta di Depok

Dede mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru. "Kita bersyukur Presiden memerintahkan kepada Menteri agar menyelesaikan permasalahan UKT ini," kata Dede, Selasa (28/5/2024).

Sebelumnya Dede Yusuf mengkritik keras rencana kenaikan UKT ini saat rapat bersama yang juga dihadiri oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

"Dengan tegas saya menyatakan sangat tidak setuju terkait kenaikan UKT ini.

pendidikan tinggi yang dianggap sebagai kebutuhan tersier. Apalagi yang menyampaikan adalah pejabat di Kementerian Dikti, yang seharusnya memberikan edukasi yang lebih baik kepada masyarakat," kata Dede.

Baca Juga: Tim Bengawan UNS Luncurkan Prototipe Mobil Hemat Energi Nirankara 2.0

Sementara itu Universitas Indonesia (UI) akan menindaklanjuti terkait pembatalan kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk Tahun Akademik 2024/2025

Kemendikbudristek telah mengeluarkan siaran pers dengan Nomor 200/sipers/A6/V/2024 dan Nomor 202/sipers/A6/V/2024 pada 27 Mei 2024, kemudian diikuti dengan surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) kepada para Rektor PTN dan PTNBH dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 perihal Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 tertanggal 27 Mei 2024.

Setelah keluarnya siaran pers dan surat Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 dari Dirjen Diktiristek tersebut, maka pada saat ini UI mengambil langkah cepat kembali berproses dengan Kemendikbudristek cq Dirjen Diktiriste guna menetapkan tarif UKT dan IPI bagi Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025.

Langkah yang akan diambil mengacu kepada surat Dirjen Diktiristek, yakni bahwa Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat