unescoworldheritagesites.com

Tergugat Tak Hadir, Sidang Mediasi Perkara P3SRS GCP Bekasi Gagal - News

Para penggugat dan kuasa hukum dari LBH Benteng Perjuangan Rakyat. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id).

BEKASI: Sidang mediasi dalam kasus gugatan perbuatan hukum atas penerbitan akta perubahan P3SRS Grand Center Point (GCP) tidak sesuai dengan AD/ART dan pencatatan Disperkimtan dan pencairan oleh BCA Cabang Bekasi di Pengadilan Negeri Bekasi gagal.

Pasalnya, tergugat dari Disperkimtan Kota Bekasi dan BCA Cabang Bekasi absen alias tidak menghadiri jadwal sidang mediasi yang dipimpin oleh mediotor Slamet Setio Utomo, SH, kemarin.

Adapun para penggugat didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat, yang dinakodai Andi Muhammad Yusuf, SH selaku direktur dan bersama timnya, yakni Herbert Ericson ,SH .MH, Roy Nardo Simanullang SH, Ismail Alim SH.

"Pada sidang kemarin, prinsipal para tergugat tidak hadir dan selalu diwakilkan oleh kuasa hukum tergugat itu sendiri," kata Herbert di Bekasi, Jumat (17/12/2021).

"Karena pada prinsipnya apa yang sudah kami tuangkan merupakan demi kepentingan warga. Nah, melihat dari perjalanan sidang ke sidang belum pernah sekalipun tergugat 1 dan tergugat 2 hadir, selalu dihadiri kuasa hukumnya dan khusus untuk mediasi kali ini, justru tergugat itu sendiri tidak hadir," sambung Arbertus P Sitanggang.

Menurut Arbertus, kebenaran di sidang mediasi dapat terlihat. Pasalnya, akan menyelesaikan persoalan dengan baik dan damai.

"Karena tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan apabila semua pihak yang tergugat maupun yang penggugat itu hadir sehingga kita bisa membahas permasalahannya," ungkapnya.

Sementara, Ismail Alim menceritakan bahwa dua Minggu yang lalu hakim menyatakan untuk dibukakan forum mediasi antara penggugat dan tergugat dengan Permas no 1 tahun 2016 pasal 6 ayat 1, yang dihadiri prinsipal pemberi kuasa tergugat maupun penggugat. 

"Prinsipnya yang melakukan mediasi untuk persoalan yang sedang diangkat. Namun hari ini yang digugat itu tidak hadir artinya mereka tidak ada itikat baik," terangnya.

Para tergugat diantaranya Ketua P3SRS, Ketua Pengawas, Kristian Notaris Bekasi, Kepala Disperkimtan dan Bank BCA Cabang Bekasi. Adapun penggugat diketahui Dewan pengurus, Dewan Pengawas dan penghuni P3SRS.

Ismail berharap perkara ini terus berlanjut sampai sebuah keputusan dari pengadilan. 

"Yang jelas kami sebagai penasehat hukum. Kami ingin menetapkan itu semua sebagai proses untuk mencari keadilan atas gugatan PMH klien kami," kata Ismail menegaskan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat