: Masyarakat dipandang sebagai suatu sistem yang diharapkan selalu stabil dengan suatu kecenderungan untuk mempertahankan sistem kerja yang selaras dan seimbang.
Setiap komponen dalam sistem nasional, tiap-tiap individu melaksanakan tugas tertentu secara terus-menerus sehingga benar-benar berfungsi dan memiliki peran nyata dalam memenuhi kebutuhan sistem nasionalnya.
Selaras dengan hal diatas apabila terjadi perubahan tatanan dalam masyarakat, masing-masing komponen akan saling menyesuaikan dalam irama perubahan itu sendiri agar masyarakat atau bangsa tetap berfungsi dengan baik dan normal.
Baca Juga: Tujuh Belas Rekor MURI Diraih TNI Dalam HUT-nya yang Ke 78
Kita lihat kilas balik di tahun 1998 bangsa Indonesia menghadapi situasi krisis, tekad bangsa secara menyeluruh memiliki pandangan yang sama yaitu melaksanakan reformasi nasional.
Reformasi nasional pada hakikatnya adalah keharusan untuk mengevaluasi peran dari seluruh komponen bangsa agar bangkit dan terlepas/keluar dari keterpurukan yang lebih jauh.
TNI sebagai bagian dari komponen bangsa telah menerapkan Reformasi Internalnya. Reformasi Internal TNI merupakan introspektif dan prospektif TNI untuk menata diri dalam upaya menempatkan diri secara tepat dan lebih fungsional bersama dengan elemen-elemen bangsa lainnya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui reformasi internal, TNI telah berupaya meninggalkan faktor-faktor yang di masa lalu dinilai disfungsi. Seperti tidak lagi berdwifungsi, tidak terlibat dalam politik praktis, TNI fokus pada fungsinya sebagai alat negara di bidang pertahanan dan berkonsentrasi pada pembangunan profesionalismenya.
Dengan menempatkan TNI pada posisi di tengah-tengah kehidupan bangsa ini, fungsional tidaknya TNI, sangat terkait stake holder yang ada, yaitu TNI sendiri, negara, dan masyarakat.
Berfungsi atau tidaknya TNI bagi negara, terletak pada bagaimana negara menempatkan TNI sebagai bagian dari komponen bangsa. Sebetulnya menempatkan TNI pada posisis tersebut sudah ditetapkan dengan jelas dalam beberapa produk-produk konstitusional, baik ketetapan-ketetapan MPR maupun undang-undang, yaitu Tap MPR No: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI-POLRI, Tap MPR No: VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan POLRI, Susunan dan Kedudukan TNI, serta Tugas Bantuan dan Keikutsertaan TNI dalam Penyelenggaraan Negara.
Undang-Undang No 3/2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain dalam Pasal 10 dan 11 diatur tentang peran, tugas, kedudukan dan pengerahan TNI, dan Undang-Undang No 34/2004 tentang TNI yang lebih luas mewadahi tatanan yang telah ada sebelumnya dan beberapa ketentuan lain.
Di antara ketetapan penting dalam undang-undang ini ialah penegasan bahwa semua pelaksanaan tugas pokok TNI sesuai Pasal 7 ayat 1 dan 2, dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (Pasal 7, ayat 3).