unescoworldheritagesites.com

Indonesia Halal Watch Dorong Pemerintah Maksimalkan Keberlakuan UUJPH untuk Hentikan Agresi Zionis Israel - News

Foto ilustrasi masyarakat Indonesia harus terus menghindar dari produk produk yang terafiliasi  zionis Israel.  (Istimewa)

:  Masyarakat Indonesia Harus terus menghindar dari produk produk yang terafiliasi  zionis Israel. Ini bagian terpenting bagi membangun solidaritas dan sense of Humanity kita sebagai Bangsa yang beradab sesuai nila Sila Ke dua Pancasila.

Zionis Israel didukung sekutunya telah membantai anak-anak dan Wanita serta Penduduk Palestine, mengebom Rumah Sakit, Sekolah dan Masjid serta Gereja, membunuh Dokter, tenaga medis dan Jurnalis bahkan menghalangi Bantuan Kemanusiaan dengan memblokade Gaza dan mengusir penduduk yang dekat dari gempuran bom.

Terkait itu, pihak Indonesia Halal Watch menegaskan bahwa perbuatan keji Israel yang menginjak-injak Hukum Humaniter Internasional yang  dijunjung tinggi oleh Bangsa beradab harus dilawan. Bangsa Indonesia dan Dunia Internasional harus melawan dengan gerakan boikot Produk yang terafiliasi zionis yahudi.

Baca Juga: Terus Dukung Palestina, MUI Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel

"Pemerintah,  bersama dunia usaha dan masyarakat Internasionsl harus terus menekan zionis Israel  sekuatnya untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza sekarang juga.
Peranan yang dapat dilakukan selain yang telah dilakukan melalui diplomasi oleh Presiden dan Menteri Luar Negeri," kata Founder Indonesia Halal Watch Dr. H. Ikhsan Abdullah SH MH dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Lebih lanjut Ikhsan mengatakan, MUI telah memberikan dukungan moral melalui Fatwa Nomor 83 tahun 2023 yang saat ini terus diikuti oleh Masyarakat.

"Diplomasi  Perdagangan juga sangat diperlukan guna menguatkan tekanan melalui Instrumen  Hukum yakni UU No 33 Tahun 2014 tentang UUJPH yang saat ini telah menjadi UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," kata Ikhsan.

Baca Juga: Gerakan Kebangkitan Produk Nasional, Stop Produk Israel dan Dukung Kedaulatan Ekonomi Nasional

Pada ketentuan Pasal 4 secara tegas diatur, bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, ketentuan mandatori Sertifikasi Halal ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 Oktober 2024.

"Regulasi halal Indonesia tersebut dapat dijadikan daya tekan bagi produk bermerek global untuk mengikat hukum Indonesia," katanya.

Sangat dapat dipertimbangkan MUI mengeluarkan ketentuan kepada siapapun
pemohonan fatwa produk halal agar bagian dari Keuntungan yang didapat dari  penjualan Produk Halal dari merek-merek dagang Internasional tidak boleh dipergunakan untuk mendukung agresi Militer Israel atas Bangsa Palestina dan haram hukumnya.

"Fatwa MUI dapat dijadikan instrumen Hukum bagi gerakan boikot atas Produk yang terafiliasi zionis israel di seluruh dunia, demi menyelamatkan manusia dan nilai-nilai kemanusian," kata Ikhsan.

"Mari kita kuatkan solidaritas Kemanusiaan kita dgn Regulasi Sertifikasi Halal yang  kita  miliki," katanya menegaskan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat