: PT Pertamina (Persero) mengumumkan langkah tegas dengan menutup agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kg tanpa menggunakan KTP.
Direktur Logistik dan Infrastruktur, Alfian Nasution, menegaskan bahwa pelanggaran ini akan mendapat respons tegas, termasuk penutupan pangkalan.
Pertamina menerapkan pendataan digital untuk memperketat pengawasan pembelian LPG 3 kg, dari pangkalan hingga pengecer.
"Sistem digitalisasi memungkinkan deteksi cepat terhadap pelanggaran, memastikan distribusi tepat sasaran," kata Alfian di Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Alfian menekankan pentingnya penggunaan KTP dan NIK sebagai langkah untuk memastikan ketepatan sasaran distribusi subsidi LPG 3 kg.
"Selain itu, Pertamina merencanakan pemasangan aplikasi merchant di warung untuk memantau dan mengontrol pembelian, sehingga setiap transaksi dapat tercatat dan terkoneksi dengan sistem data Pertamina," ujarnya.
Baca Juga: Bima: Pelanggaran Ketentuan Afiliasi Politik Pengurus RT dan RW di Kota Bekasi Dapat Diberhentikan
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran, untuk memastikan besaran subsidi dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Kementerian ESDM mencatat bahwa transformasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan realisasi volume penyaluran LPG subsidi, yang meningkat rata-rata sebesar 4,5 persen dari 2020-2022. Meskipun terdapat proyeksi volume penyaluran LPG subsidi di 2023, transformasi ini diharapkan dapat menekan realisasi menjadi 8,07 juta MT, sejalan dengan upaya pemerintah dalam transformasi pendistribusian LPG 3 kg. ***