unescoworldheritagesites.com

Pusdiklat Tekfunghan Buka Diklat Teknis Cyber Defence Guna Perkuat SDM Pertahanan Cyber Kemhan dan TNI - News

Kapusdiklat Tekfunghan Dra Endang Purwaningsih M.Si memimpin upacara pembukaan Diklat Teknis Cyber Defence TA 2024.  Foto: Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan

: Kapusdiklat Tekfunghan Dra. Endang Purwaningsih, M.Si. memimpin upacara pembukaan Diklat Teknis Cyber Defence TA. 2024 bertempat di Aula Tentara Pelajar Lt. II, Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan, JI. Salemba I No. 25 Jakarta Pusat.

Diklat yang dilaksanakan selama 2 bulan ini diikuti oleh 25 orang peserta terdiri dari 22 orang TNI dan 3 orang PNS yang berasal dari UP Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya Kapusdiklat Tekfunghan menyampaikan bahwa pelaksanaan Diklat Teknis Cyber Defence bagi Personel Kemhan dan TNI ini merupakan salah satu langkah strategis di era pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini.

Foto: Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan
Foto: Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan

Sebuah era dimana ketergantungan terhadap jaringan internet semakin tinggi, yang berdampak pada semakin tinggi pula resiko yang dihadapi. Saat ini semua aspek perekonomian, sosial, hingga pertahanan begitu tergantung kepada internet, seperti aktivitas perbankan, transaksi keuangan, pemeliharaan dan penggunaan transportasi, pengendalian persenjataan hingga komunikasi sosial.

Semua orang di seluruh dunia mendapatkan kesempatan yang sama untuk masuk di dalamnya, sehingga sangat dimungkinkan setiap individu yang memiliki kemampuan di bidang siber dapat melakukan pengrusakan atau mengobrak abrik sistem yang ada hingga mampu membobol dan menguasai aset serta pertahanan individu maupun pertahanan negara lain dengan cara yang amat mudah.

Itulah salah satu bentuk perang di dunia siber, yaitu perang yang menggunakan jaringan komputer dan Internet atau ruang siber (cyberspace) dalam bentuk strategi pertahanan atau penyerangan sistim informasi lawan. 

Foto: Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan
Foto: Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan

Perang siber mengacu pada penggunaan fasilitas www (world wide web) dan jaringan komputer untuk melakukan perang di dunia maya. Pelakunya memanfaatkan teknologi komputer dan internet untuk saling bersaing dan menguasai, mengganggu, menghentikan komunikasi dan bahkan merubah arus informasi dan isi serta berbagai tindakan lain yang dapat merugikan dan menghancurkan lawan.

Saat ini, ancaman atau serangan siber telah menjadi trend dunia yang terus berkembang seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi. Ancaman atau serangan siber merupakan salah satu bentuk ancaman perang modern, sebuah ancaman dengan biaya yang sangat murah, dengan tanpa harus menghadirkan kekuatan militer secara fisik di negara lawan, tetapi dampak yang ditimbulkan dapat mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah maupun keselamatan bangsa.

Hal ini tentu relevan dengan amanat UUNo 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan bahwa ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa terdiri dari ancaman militer dan ancaman non militer, termasuk diantaranya ancaman siber.

Selanjutnya Kapusdiklat Tekfunghan juga menyampaikan bahwa sebagai salah satu upaya menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara di dunia maya inilah, pembentukan SDM pertahanan siber yang bertugas menjadi benteng pertahanan dunia siber (Cyber Defence) ini menjadi hal penting untuk dilaksanakan.

Oleh karenanya, Diklat Teknis Cyber Defence ini dilaksanakan untuk membentuk SDM Pertahanan Siber di lingkungan Kemhan dan TNI, yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dengan kompetensi teknis operasional di bidang keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tujuan khusus di bidang Cyber Defence, dan memiliki sikap dan perilaku sesuai tuntutan tugas di lingkungan kerja Kemhan dan TNI.

Selanjutnya para peserta nantinya diharapkan juga mampu mengatasi berbagai teknik, taktik dan strategi pertahanan siber yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Karena kasus kejahatan cyber setiap tahun terus bertambah dan dapat memberikan dampak negatif bagi pemilik aset maupun instansi pemerintah, sehingga menjadi ancaman serius bagi negara dan pemerintah Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat